Panwascam, penerimaan pendaftaran PTPS tanggal ,2 -6 januari di kantor panwas kecamatan Tunjung Teja

SERANG–KABARDAERAH.COM

 

SERANG–Jumlah PTPS ( pengawas Tempat pemungutan Suara) se- Kecamatan Tunjung Teja berjumlah 126 (PTPS )

Untuk menjadikan pemilu yang berkualitas aman damai dan berjalan secara demokratis panitia pengawas kecamatan(panwascam)kecamatan tunjung teja tengah mempersiapkan pengawas tempat pemungutan suara(PTPS)yang di mulai dengan merekrut anggota melalui seleksi pendaftaran yang pelaksanaan nya dimulai pada tgl 2- 6 Januari 2024 di pastikan mereka yang diterima menjadi anggota PTPS adalah orang-orang yang berintegritas tinggi yang bisa membawa hasil pemilu hingga ketingkat pleno, ujar ketua panwascam SIHABUDIN ketika disambangi oleh awak media pada hari kamis tgl 4/01/2024

Untuk saat ini pendaftaran baru 88 orang yang mendaftar, padahal kuota yang dibutuhkan untuk PTPS se-kecamatan Tunjung Teja adalah 126 orang PTPS  untuk semua desa di kecamatan Tunjung Teja. “Perhari ini tanggal 4 yang masuk baru 88 peserta yang sudah mendaftar di kantor Panwas Kecamatan Tunjung Teja

Untuk penerimaan PTPS apa saja persyaratannya? Persyaratannya yakni ijasah minimal SLTA atau sederajat, usia 21-55 tahun

Dalam penerimaan ini dilakukan secara terbuka atau transparan dan akuntabel agar masyarakat puas.

Dalam pelaksanaan tugas PTPS di Tempat pemungutan Suara (TPS), harus diawasi bersama demi kelancaran pemilu yang transparan dan terbuka tidak ada intervensi pihak manapun, ini dikatakan ketua Panwas Kecamatan Tunjung teja

Di tempat terpisah, Muhamad Usman, salah seorang Peserta yang mendaftarkan PTPS dari Desa Panunggulan menyampaikan harapannya kepada media Kabardaerah.com di tempat pendaftaran yaitu kantor panwas kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Terkait tanggapan pendaftar Usman waktu di wawancara oleh awak media
Statement Usman bahwa panwascam sudah terbuka dan transparan dalam perekrutan menjadi (PTPS ) pada pemilu serentak 2024 Ungkapnya./Yuyun/Ag (Red)