BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Proyek pemasangan Yudith di ruas jalan Cikande Rangkasbitung di KM. 06 oleh PT. Bumi Duta Persada (BDP), diduga tidak sesuai Speck kerja, seharusnya dasarnya di urug pasir dengan tebal 10 cm untuk menjaga kelabilan tanah. (17/02/24)
Seharusnya pengawasan dari bina marga PUPR NASIONAL PPK.1.1 dalam tugas pengawasannya harus menegur kontraktor yang bandel, setelah dikonfirmasi pengawas PUPR, PPK .1.1 oleh awak media melalui via telpon apakah tiap pemasangan Yudith pakai pasir?, kata pengawas,” dasarnya memakai pasir, dan sudah diingatkan kepada kontraktor PT. BDP (BUMI DUTA PERSADA)”
Tapi apa yang terjadi, sewaktu dipasang Yudith tersebut dalam keadaan banjir atau tergenang air dan dasarnya pun tidak pakai pasir, diharapkan kepada pihak terkait atau kontraktor tersebut segera untuk di folow up.
Di tempat yang sama pekerja juga tidak Safety, padahal itu diutamakan untuk keselamatan kerja, namun dilanggar dan jelas diatur dalam udang undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja dengan undang undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketenagakerjaan undang-undang 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja. (Red)