Polsek Jiput Mengungkap Peredaran Ribuan Obat Tanpa Izin Edar

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Pandeglang – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang berhasil mengungkap peredaran ribuan obat tanpa izin edar, jenis tramadol dan heximer, dalam sebuah kejadian kecelakaan di Jalan Raya Jiput-Caringin pada Kamis sore (28/12/23).

Peristiwa bermula saat petugas piket Polsek Jiput menerima laporan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Yamaha NMax dan Honda Verza di Jalan Raya Jiput-Caringin. Tim piket, yang terdiri dari Kanit Binmas Polsek Jiput Aipda Ervan A. Pratama, S.H., dan KSPKT II Aipda Sam’un, mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

Ketika memeriksa bagasi sepeda motor Yamaha NMax yang terlibat kecelakaan, polisi menemukan obat-obatan tanpa izin edar, yakni tramadol dan heximer, dalam jumlah yang signifikan. Totalnya, ditemukan 170,5 strip atau 1.726 butir tramadol dan 1 pot heximer (isi 1.000 butir) ditambah 2 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir heximer, dengan total 1.020 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel merek Vivo dan Infinix.

Kapolsek Jiput, Iptu Bobong Garlono, menjelaskan bahwa kasus ini langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa perkara kecelakaan ditangani oleh Unit Laka Polres Pandeglang.

“Pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus obat-obatan tanpa izin edar ini telah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Pandeglang. Sementara itu, perkara kecelakaan ditangani oleh Unit Laka Polres Pandeglang,” ujar Kapolsek Jiput.

Kepolisian terus berkomitmen untuk melawan peredaran obat-obatan ilegal guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka. (Red)