Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Di Mekarjaya

PANDEGLANG–KABARDAERAH.COM

Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sifa (25), pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Pelaku berinisial SY (18) ditangkap pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kota Serang setelah melarikan diri dari Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki hutang ke kakaknya sebesar Rp 500 ribu. Pelaku berinisiatif merampok toko dan mengambil uang korban untuk membayar hutang tersebut. Aksi kejahatan ini terjadi pada hari sebelumnya di toko milik korban.

“Awalnya pelaku ingin membeli obat keong, dan korban pun tidak merasa curiga karena pelaku sering belanja di tokonya. Aksinya tersebut karena memang korban ingin mengembalikan uang kakaknya yang ia pakai,” ungkap AKP Zhia Ul Archam.

Untuk mendapatkan uang, pelaku menusuk korban dari belakang sebanyak 2 kali tusukan dan 2 kali tusukan di bagian leher. Setelah korban terkapar, pelaku mencari barang-barang berharga di toko korban.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban, 2 pasang baju, sandal, sebilah pisau, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Satreskrim Polres Pandeglang terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.( Red )