Surat Jawaban Kuasa Hukum PT Shunda Sucai Indonesia

TANGERANG–KABARDAERAH.COM

Tangerang.berdasarkan surat jawaban kuasa hukum Pt.Shunda sucai indonesia Ref.No : 04/K-CLN/IP-PN/1/2024 Melalui kantor hukum Carlo latief Nandwani beralamat Ruko spring hill suites nomor 9 pademangan timur pademang jakarta-utara 23 januari 2024
Terkait pengupahan dan hal lain berkaitan ketenagakerjaan,ber anggapan bahwa klien nya PT.Shunda Sucai Indonesia tidak melakukan pelanggaran. pihak nya telah memenuhi kewajiban dan telah di sampaikan juga bukti yang menandai untuk itu hingga tidak terdapat pelanggaran apa pun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.yang di tanda tangani oleh kuasa hukum Habibie hendra carlo SH.
Namun demikian kuasa pekerja melalui syarifudin alamsyah tetap akan melanjutkan perkara ini sampai tuntas untuk menempuh jalur ini,
Menurut Alamsyah Perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dari pt.shunda sucai indonesia kami anggap menyimpang, berdasarkan pasal 59 undang-undang 13 tahun 2003 maupun undang-undang cipta kerja.terhadap wandi anggota serikat pekerja yang sudah bekerja 10 tahun sejak 2013,Maka pemutusan hubungan kerja yang di lakukan perusahaan kami anggap sepihak. maka dari itu kami minta saudara wandi dapat di pekerjakan kembali atau bayar pesangon nya sesuai dengan undang-undang.
Maka dari itu kami sudah layangkan surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial Nomor : 008/Mdsi-Dpc fsb kmph/KSBSI/Tng/1/2024 kepada dinas tenaga kerja kabupaten tangerang dan pengawas tenaga kerja provinsi banten dengan nomor surat aduan No.013/pngdn-Dpc FSB kmph/KSBSI/Tng/2024.

(Redaksi).