BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Jalan cikande-Rangkas, tepatnya depan pabrik Wono Koyo menjadi terminal bayangan, pasalnya bahu jalan semua arah Rangkas-Cikande dan Cikande-Rangkas semua penuh parkir mobil yang bermuatan tanah urugan, padahal tempat tersebut semestinya bukan untuk parkir, namun jalan tersebut dipakai untuk parkir kendaraan truk bermuatan tanah. (09/01/24)
Anehnya, Dinas terkait terkesan diam dan tutup mata akan hal itu, mengacu pada undang-undang seharusnya ada tindakan tegas, dan ini sudah jelas melanggar. Semestinya Dinas terkait yakni Dishub Provinsi Banten dan Satpol PP selaku penegak Perda segera turun tangan dan apakah dibenarkan parkir di bahu jalan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten??.
Dalam aturan parkir jelas-jelas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dalam pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Kemudian dalam undang undang Republik indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan Angkutan Jalan parkir.
Maka dari itu banyak laka-lantas di wilayah tersebut, tepatnya depan Pabrik Wono Koyo sering terjadi Laka-Lantas, dan diduga karena banyak parkir liar yang sangat mengganggu pengendara lain.
Di tempat yang sama, penguna jalan sebut saja Saprudin pengengendara mobil, waktu dimintai keterangan terkait parkir mobil truk bermuatan tanah urugan tersebut yang memakai bahu jalan tersebut,” kami merasa terganggu dan sering terjadi kecelakaan disini, karena penyempitan jalan yang dipakai parkir baik sebelah kiri dan kanan jalan,” terangnya.
” Saya sebagai pengguna jalan meminta pada petugas Dishub Propinsi harus segera tindak jangan tutup mata, harus adil dan kami penguna jalan juga ingin aman, dan tidak banyak mobil parkir, atau apakah ini sudah menjadi terminal bayangan?, Semoga Dishub Provinsi Banten jangan tutup mata,” pungkasnya. (Red)