Lebak, Kabardaerah.Com – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupakan salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah Kabupaten Lebak. (15/06/2023).
Program Bantuan Stimulan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bertempat tinggalnya atau rumahnya tidak layak huni (RTLH).
Rencanya Pemerintah Kabupaten Lebak akan memperbaiki 266 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di 19 Desa yang tersebar di 12 Kecamatan pada tahun 2023 ini, dengan anggaran dana sekitar Rp. 5,3 milyar.
Pembangunan RTLH di kabupaten Lebak dikerjakan secara berkesinambungan dan bertahap setiap tahun, sehingga jumlah rumah yang tidak layak huni sedikit demi sedikit akan menjadi layak.
Kepala bidang Perumahan dan Perukiman Dan Pertanahan (DKPP) Lebak Heru haryadi mengatakan,” agar hasilnya berkualitas, maka setiap rumah yang tidak layak hunk yang direhab melalui BSRS ini akan dipantau secara terus menerus oleh pihaknya.
Lebih lanjut, selama kegiatan rehab berlangsung, maka tenaga pendamping secara berkala melaporkan proses tahapan rehab hingga selesai,” terangnya.
Tahun ini ada sekitar 266 unit akan diperbaiki,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanhan (DPKKPP) Lebak.
Menurut Lingga, setiap init ajab mendapat alokasi bantuan sebesar Rp. 20 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp. 15 Juta. Menurutnya pengentasan RTLH membutuhkan peran serta dari pemerintah pusat, provinsi dan pihak swasta.
Beliau meyakini, perusahaan yang ada di Lebak mau berkontribusi untuk membangun rumah masyarakat kurang mampu di Lebak.
“Pemerintah akab terus berupaya keras menuntaskan pembangunan RTLH, tentu, kami tidak ingin ada warga yang tidur di rumah yang nyaris ambruk dan kotor,” Kata Lingga yang dilantik 8 Januari 2023.
Kata dia, kendati anggaran terbatas, namun bedah rumah bagi RTLH setiap tahunnya sebelum pandemi terus meningkat. Dimana sejak tahun 2011 Pemkab Lebak telah menggulirkan program bantuan bedah rumah di lebak sampai saat ini mencapai kira-kira 45 ribuan unit. Kita akan terus berupaya menangani RTLH, sehingga diharapkan mereka dapat menempati rumah layak huni.” katanya.
Adapun klarifikasi rumah warga yang masuk katagori tidak layak huni diantaranya atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tanah dan tidak memiliki MCK. “selain itu tanahnya juga harus punya sendiri dengan dibuktikan ada sertifikat serta keterangan dari desa, bahwa tanah tidak bermasalah, lalu bersedia swadaya,” ujarnya.
Bagi warga yang sudah mendapatkan bantuan serupa, sebetulnya tidak diperbolehkan untuk mendapat bantuan kembali. ” Lantaran kita itu harus teliti melakukan survei rtlh, karena penerima tahun sebelumnya otomatis tidak boleh dapat lagi,” Pungkasnya. (Red)