Banten – Kabardaerah.Com
Tanggerang – Perusahaan yang bergerak dibidang jual-beli produk mainan anak-anak, dimana produk tersebut di impor dari Negara China, dan perusahaan tersebut bertempat di Kawasan Dadap Pasir Putih Blok BR 10 – 11 dan BN. 46 – 47 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Menurut informasi yang didapat seminggu yang lalu, perusahaan tersebut dikunjungi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait Izin Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait produk Impornya dan pemberlakuan SNI produk, pasalnya hukumnya wajib pada produk mainan anak-anak.
Saat awak Media Kabardaerah.Com mengkonfirmasi pada pihak Perusahaan terkait Izin Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang produk mainan anak-anak tersebut, mereka menyambut dengan baik dan terbuka memberikan informasi. Selasa (28/02/2023).
“Kami sangat berterima kasih pada pihak PPNS atas kedatangannya yang telah memberikan edukasi terkait hal-hal yang harus kami lengkapi dan penuhi, sehingga kami lebih mengetahui akan kewajiban dan peraturan pemerintah yang belum kami pahami dan penuhi,” katanya.
“Dan saat ini kami sedang mengurus, serta terus berkordinasi dengan dinas terkait perihal semua persyaratan administratif untuk perijinan SNI tentang produk kami yang masih kurang, semoga dalam waktu dekat semuanya clear and clean,” terangnnya.
“Kami pihak perusahaan akan terus mentaati aturan-aturan Pemerintah dan perlindungan konsumen menjadi prioritas kami,” pungkasnya.
Perusahaan yang bergerak dibidang jual-beli produk mainan anak-anak berkewajiban menjaga dan memenuhi hak-hak konsumen, karena jelas itu diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen dan standarisasi tentang mainan anak-anak.
Dan harapan masyarakat, semoga lebih banyak lagi perusahaan – perusahaan seperti itu yang menunaikan kewajiban dan melindungi, serta menjaga hak – hak konsumen. (Red)