Pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Bendungan Karian Hampir Rampung, Target Akhir Tahun Diresmikan Presiden Joko Widodo

 

Lebak- kabardaerah.com

Pembangunan proyek strategis nasional dan objek vital bendungan Karian yang mempunyai banyak manfaat jika sudah berfungsi nanti, di desa Pasirtanjung, kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak hampir rampung, ditargetkan akhir tahun ini akan diresmikan Presiden Joko Widodo.

” Insya Allah akhir tahun ini akan diresmikan Presiden. Bendungan Karian ini termasuk proyek strategis nasional dan objek vital yang tingkat pengamanannya tinggi. Namun siapa pun boleh masuk jika ada kepentingan yang berhubungan dengan pembangunan bendungan dan meminta ijin serta mengikuti aturan yang ada. Tidak ada yang sulit kalau jalurnya benar,” ungkap perwakilan pihak PU yang ada di Karian, Mandari, kepada awak media ini, Sabtu (1/4/2023).

Ditegaskanya pula, agar pembangunannya lancar sesuai target diperlukan kerjasama semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas. Perlu dipahami bahwa aktifitas pekerjaan di area pembangunan cukup tinggi, sehingga aspek keselamatan kerja juga menjadi salah satu prioritas yang harus dijaga.

Pembangunan bendungan Karian yang digadang-gadang akan menjadi waduk terbesar di Indonesia bahkan Asia ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat kabupaten Lebak, khususnya warga desa Pasirtanjung. Hal ini diakui Ketua Karang Taruna desa Pasirtanjung, Anton, yang kesehariannya juga bekerja di proyek pembangunan bendungan Karian tersebut.

” Kami warga Pasirtanjung, khususnya Karang Taruna merasa bangga dan merasa memiliki dengan pembangunan bendungan Karian ini. Selain karena berada di wilayah desa kami, juga karena banyak manfaat bagi kami yang sudah kami rasakan, antara lain banyak warga kami yang bekerja disini dan banyak membantu kegiatan masyarakat, baik itu bidang keagamaan, sosial bahkan wisata,” beber Anton.

Menurutnya tidak benar kalau ada warga atau pihak lain yang menilai pembangunan bendungan Karian sangat tertutup dan warga sulit masuk ke dalam area bendungan Karian , selama tujuan dan kepentingannya jelas serta tentunya meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

” Ya ibaratnya dari kita orang kampung yang awam kang, kalau kita mau masuk wilayah pekarangan rumah orang, apalagi pekarangannya sudah dipagar, kan gak bisa main masuk gitu aja. Minimal harus ketuk pintu pagarnya dan minta ijin pemilik rumahnya dulu, bukan begitu kang,” tandasnya.

(red)