BANTEN, Kabardaerah.Com – Ultimatum Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim kepada para pelaku usaha bank keliling yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) ilegal di wilayah hukum Banten untuk segera menutup tempat usahanya hingga lebaran Idulfitri 1445 H, mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Banten H Mulyadi Jayabaya.
Pasalnya, keberadaan bank keliling ilegal selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena masyarakat diiming-imingi pinjaman uang secara gampang yang hanya modal fotocopy KTP dengan bunga tinggi, hingga mereka dikenakan uang administrasi pinjaman yang besar saat meminjma uang kepada bank keliling berkedok Kosipa tersebut.
“Saya sebagai tokoh masyarakat mendukung penuh langkah Kapolda Banten dan Forkopimda (Forum Komuniaksi Pimpinan Daerah) untuk memberantas keberadaan bank bank keliling ilegal yang berkedok Kosipa, karena keberadaan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Mulyadi Jayabaya yang akrab disapa JB ini kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
JB mengaku kerap menerima laporan bahwa ketika seseorang sudah terjerat hutang kepada rentenir atau bank keliling ilegal, mereka akan sulit lepas dari cengkraman rentenir tersebut.
“Misal masyarakat pinjam uang Rp 1 juta, namun yang diterima hanya Rp 750 ribu dengan alasan uang administrasi Rp 250 ribu, dengan bunga mencapai 30 persen sebulan,” ungkap JB.
Tidak itu saja, banyak rumah tangga yang berantakan akibat ulah oknum bank keliling yang membawa kabur istri nasabah, karena mereka tidak sanggup membayar pokok hutang dan bunga kepada bank keliling tersebut.
“Tidak sedikit rumah tangga masyarakat yang berantakan karena istrinya dirayu dan dibawa kabur oleh oknum bank keliling,” cetusnya.
Bahkan ada seorang nenek nenek di Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dianiaya oleh oknum bank keliling karena tidak sanggup membayar pinjaman ke bank keliling, meski kasusnya berakhir damai setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Rejeg.
Untuk memberi kesadaran kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman kepada bank keliling ilegal tersebut, JB menyarankan kepada pemerintah untuk mengaktifkan koperasi resmi, dengan cara memudahkan mereka mendapatkan modal usaha, serta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Keperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Banten, dan Koperasi UKM Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Berikan kemudahan bagi koporasi yang resmi mendapatkan modal usaha, lakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Koperasi UKM, dari mulai provinsi hingga kabupaten dan kota,” saran mantan bupati Lebak dua periode ini.
Diketahui, pasca terjadinya penganiayaan terhadap seorang ustad asal Pandeglang oleh sekelompok oknum pegawai Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu (31/3/2-24) malam lalu, teah menimbulkan teaksi hingga aksi sweeping oleh masyarakat dan ormas terhadap etnis tertentu.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan oknum dan tidak ada unsur SARA dan lainnya. Jajaran Polda Banten telah berhasil menagkap para pelaku penganiayaan dan akan diproses hukum.
Kapolda memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.
“Jika masih ditemukan ada bank keliling ilegal beroperasi setelah lebaran Idulfitri, maka akan ditindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan,” tegas Kapolda, Jumat (5/4/2024) .
Kapolda Banten juga menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pj Gubernur dan Danrem, serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya.(Red)
Caption : Mulyadi Jayabaya tokoh masyarakat Banten dan mantan Bupati Lebak dua periode (foto istimewa)