Breaking News
Sejumlah Ormas, LSM dan Warga Masyarakat Menggerebeg Gudang Rokok GP yang Diduga Ilegal  Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa Media Siap Bantu Negara dalam Pemberitaan Penggunaan Dana Desa Partai Gerindra Kota Taangeraang Terbuka Dengan Helmy Halim Partai Gerindra Kota Taangeraang Terbuka Dengan Helmy Halim Kota Tangerang – Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang, Turidi Susanto menegaskan partainya terbuka dengan semua bakal calon walikota/wakil walikota Tangerang 2024-2029. Hal itu dikatakan Turidi saat menerima bakal calon walikota Tangerang, Helmy Halim di Kantor DPC Gerindra Kota Tangerang, Cimone Tangerang, Rabu (15/5/2024). Turidi yang didampingi pengurus Gerindra, diantara Nurhadi, Jumedi dan Solihin menerima kunjungan Helmy Halim dan tim dengan suasana yang bersabahat. Menurut Turidi, dirinya menerima dengan baik bung Helmy yang melakukan pola kerja komunikasi politik. ” Bung Helmy, orang media, tentunya sangat paham langkah-langkah menjalin komunikasi politik dalam niatan ingin mencalonkan menjadi walikota atau wakil walikota, dan gerindra sangat terbuka, “katanya. Turidi mengatakan, sejauh ini memang partainya belum membuka pendaftaran calon kepala daerah, karena belum ada arahan DPP. “Jadi memang, seluruh Indonesia, pengurua daerah Gerindra, belum ada arahan DPP,” tegas Turidi. Pantauan Media, dalam pertemuan Helmy Halim dan pengurus DPC Gerindra Kota Tangerang, Helmy sempat melakukan komunikasi dengan Ketua DPD Gerindra Banten, Andra Soni yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Banten. Helmy Halim yang diwawancarai usai berkunjung mengatakan mengapresiasi langkah Gerindra yang menunggu arahan dari pusat, ia juga paham betul komunikasi politik yang sedang dibangun menjelang pilkada 2024 November mendatang. “Ya saya paham dengan langkah Gerindra, karena memang usai pilpres, gerindra masih mematangkan langkah langkah pemerintahan baru, sambil melihat langkah strategis jelang Pilkada 2024, ” kata Helmy. Helmy juga mengaku, komunikasi politik dirinya ke Gerindra adalah untuk sama sama menciptakan demokrasi yang positif. Ormas Jarum Laporkan Pekerjaan Hotmix Desa Bojong Manik, Kecamatan Bojong Manik Diduga Tidak Sesuai Spek 

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Jakarta, Kabardaerah.Com — Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24)

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi

UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna. (Red)