KABARDARRAH.COM – Statemen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, sangat di apresiasi oleh Masyarakat pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.
Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa. Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.
“Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa,” ujar Reda.
Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa. Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Di kabupaten Lebak, apabila ditemukan dugaan penyelewengan uang Negara oleh oknum Kepala Desa secara bersama-sama dalam satu wilayah hukum Kecamatan yang berpotensi merugikan negara. Masyarakat dapat dapat langsung melaporkan apa atau menyampaikan laporannya ke Jamintel Kejaksaan Agung apabila meragukan penanganan hukum di Lebak.
Demi penegakan hukum di Kabupaten Lebak untuk dapat ikut serta membantu negara dalam penegakan Hukum di Kabupaten Lebak dengan memperhatikan penggunaan dana desa, diharapkan media menjadi garda terdepan dalam pemberitaan terkait dugaan penyelewengan uang Negara.
Hal ini sangat mudah untuk mencari bukti permulaan yang cukup dengan memperhatikan setiap Desa yang memiliki ambulance , program ketapang dan pembangunan jalan desa serta GSG sebagai pintu masuk pengumpulan informasi yang di duga 90 % berpotensi korupsi.
kemudian secara komulatif akan di sampaikan kepada Jamintel dan Media dapat menjadi mitra pemberitaan kepada Jamintel Kejagung dan masyarakat untuk Lebak lebih baik.
Bahkan terdapat beberapa Desa di Lebak yang patut diduga mark up harga mobil ambulance, tidak menyetorkan pajak masyarakat bahkan patut diduga mengkorupsi dana covid atau dana Ketahanan Pangan yang hanya kamuflase awal untuk mengkorupsi dana desa atau bahkan bantuan dinas lingkungan hidup berupa bantuan bak sampah dan gerobak motor diduga dikorupsi dan dijual, akan tetapi tidak disentuh oleh hukum di Kabupaten Lebak.
Makanya terobosan oleh Reda Matovani menjadi celah bagi masyarakat untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung baik ke Jamintel serta ke Jambin.
Desa pengguna atau yang melaksanakan anggaran tersebut dapat disebut, dan dapat dilaporkan apabila adanya dugaan korupsi, karena yang dirugikan adalah negara, makanya kepala desa dapat dikenakan pasal tersebut.
Media merupakan jendela informasi yang memberitakan sesuai dengan fakta, apa yang dilihat dan didengar demi kemajuan kabupaten Lebak tercinta, dan terus bersinergi dengan pemerintah. (Red)