BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Dalam upaya pengawasan dan penertiban rokok ilegal di kabupaten Lebak, Banten beberapa ormas di Lebak selalu mewaspadai setiap sales rokok yang dianggap mencurigakan.
Hal ini penting agar kita bisa mengetahui asal-usul rokok tersebut dan akan berkordinasi dengan pihak Beacukai, serta membantu pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pada Rabu sore, 15 Mei 2024 beberapa Ormas dan LSM di Lebak Banten mengkonfirmasi terkait gudang rokok yang berada di ruko di daerah sumur buang, kecamatan Cibadak.
Karena pihak pengelola gudang yang diduga rokok ilegal bersitegang dengan anggota Ormas dan LSM, akhirnya pihak Kepolisian Cibadak melerai dan membawa ke kantor Polsek Cibadak untuk bermediasi.
Saat diwawancara oleh awak media, Triadi merupakan kepala cabang pemasaran di wilayah lebak mengatakan,”bahwa mereka sudah berjalan sekitar lima bulan beroperasi di Lebak,” katanya.
Saat ditanya apakah label cukainya asli atau palsu iapun mengatakan asli, akan tetapi saat ditanya kembali ia menjelaskan,”label cukainya asli tetapi label cukai tersebut seharusnya untuk rokok kretek tetapi oleh pihak perusahaan dipasang ke rokok Filter,” jelas Triadi.
Dugaan rokok ilegal berMerk Rokok GP tersebut harus ditindak tegas, dengan adanya pengakuan pemasangan label cukai yang salah pun sudah menyalahi aturan.
Perlu masyarakat ketahui ciri-ciri rokok ilegal, antara lain adalah tanpa dilekatkan pita cukai (polos), dilekatkan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas. (Red)