6 Tersangka Penganiayaan Ustad di Baros Mendekam di Rutan Polresta Serang Kota

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Banten | Polresta Serang Kota berhasil mengamankan enam tersangka terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank keliling terhadap seorang Ustad yang terjadi di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Osvia, Polresta Serang Kota, Jumat (5/4/2024).

“Tanggal 1-4 April 2024, kami telah berhasil melakukan pengejaran tersangka sebanyak 6 orang dari jumlah tersangka teridentifikasi 8 orang. Jadi 6 orang sudah diamankan dan 2 masih dalam pengejaran,” kata Sofwan.

Keenamnya yakni berinisial RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket

Kapolresta Serang Kota, menjelaskan, lagi, kronologi singkat yang terjadi pada hari Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 8 orang tersangka laki-laki, dimana para tersangka itu memukul/ mengeroyok saudara Ustad Muhyi.

“Korban berniat pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi usai menjenguk ayahandanya di Serang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di TKP yakni di salah satu mini market Kecamatan Baros, secara tiba-tiba ada dua kendaraan yang berhenti dan menghadang mobil yang dikendarai korban Ustad Muhyi,” ujar Kapolresta Serang Kota.

Korban kemudian menyampaikan kepada sopirnya agar melewati motor tersebut secara pelan-pelan dan saat tepat melewati kendaraan itu, korban membuka kaca dan menanyakan kenapa dan ada apa.

Namun, pertanyaan itu justru dibalas dengan pukulan tersangka menggunakan helm yang memukul-mukul kaca mobilnya.

“Saudara Ustad Muhyi kemudian meminta sopirnya untuk berhenti. Begitu kendaraannya berhenti, mereka justru dianiaya oleh sekelompok orang berjumlah 8 orang tersangka,” jelas Sofwan.

Lebih lanjut, Kapolresta Serang Kota memaparkan para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP.

“Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup Sofwan.

(Red)