PT Citra Buana Pasta Cemari Lingkungan Di Tanah Banten Akibat Membandel Disegel DLH Dan Satpol PP

SERANG–KABARDAERAH.COM

Serang, Banten–| Akibat membandel dan sudah cemari lingkungan, PT Citra Buana Pasta pun diisegel oleh DLH dan Satpol PP kabupaten Serang. PT.Citra Buana Pasta, sebuah pabrik aluminium pasta di kawasan industri Pancatama, Desa Lewi Limus, Kecamatan Cikande, telah resmi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Serang. Dan penyegelan ini merupakan buntut dari pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup, termasuk dugaan pembuangan limbah langsung ke drainase yang mengalir hingga ke permukiman warga. Kamis, 12/06/2025.

Penyegelan pabrik PT. Citra Buana Pasta yang berlokasi di kawasan industri Pancatama Cikande, kabupaten Serang, dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, oleh puluhan petugas Satpol PP yang memasang garis segel dan poster larangan beroperasi di area pabrik.”

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani, menyebut perusahaan telah melanggar 15 poin dalam Surat Himbauan dari Bupati Serang sejak November 2024, namun hingga kini tidak menunjukkan itikad untuk memperbaiki.

Dan adapun untuk “Pelanggarannya sesuai surat arahan Bupati Kabupaten Serang di November 2024 ada 15 pelanggaran terkait ketidaksesuaian dokumen lingkungan dan yang di lapangan,” ujarnya.

DLH juga menyatakan,” bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah diberi waktu yang cukup untuk melakukan pembenahan, namun, bukannya dipatuhi dan dilaksanakan, justru sebaliknya perusahaan tetap membandel dan tetap beroperasi tanpa mengindahkan aturan. “Jadi dari sisi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupnya belum ada itikad baik dari perusahaannya. Kemudian juga dari sisi legalitas, dia tidak punya izin untuk pembuangan air limbah.

Yang mana perusahaan tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, sementara dia buang ke lingkungan,” tegas Heny.

DLH memastikan, setelah penyegelan ini, seluruh kegiatan operasional PT Citra Buana Pasta dihentikan, “sampai perusahaan mematuhi seluruh rekomendasi yang tertuang dalam surat himbauan Bupati.

Jika perusahaan nekat membuka segel atau kembali beroperasi tanpa izin, DLH menyatakan pihaknya tidak akan ragu menyeret kasus ini ke jalur pidana.

Sementara itu, Tananti selaku perwakilan perusahaan yang hadir saat penyegelan lokasi pabrik berlangsung, enggan memberikan komentar terkait tindakan tegas dari pemerintah daerah tersebut.( Red )