SERANG–KABARDAERAH.COM
Serang – Pembakaran Almunium di kampung bojong, desa parigi, kecamatan cikande kabupaten serang banten diduga melakukan pembakaran almunium yang dikategorikan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.
Diduga pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pembakaran almunium tersebut dan merupakan Limbah B3 yang dilaksanakan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI.
Di lokasi adanya pekerja sedang membakar aluminium untuk di lebur, kemudian awak media mengkonfirmasi pihak yang penjaga lapak tersebut menyatakan langsung aja pak ke inisial (UD), kata penjaga lapak tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,” Betul pak kami merasa resah dengan adanya aktivitas pembakaran almunium tersebut, karena polusi udara sangat tidak nyaman dan bisa menimbulkan penyakit,” kata warga desa parigi, kecamatan cikande.
“Dari hasil kajian, dampak masalah yang dihasilkan sangatlah berbahaya khususnya untuk anak-anak. akan sangat berdampak, terutama di saat masa pertumbuhan dapat menurunkan tingkat kecerdasan,” ucapnya.
“Atas dampak ini, kita tidak akan memberikan toleransi terkait kegiatan pembakaran,” lanjutnya.
“Kita minta Satpol PP untuk menutup kegiatan-kegiatan ilegal tersebut. Terutama karena sudah sejak lama beroperasi di Kabupaten serang,“
Diduga menjadi salah satu sumber pencemaran yang menghasilkan timbal. Menurutnya, dampak pencemaran terhadap lingkungan juga besar.
“Timbal adalah sumber pencemarannya, termasuk daur ulang limbah yang mungkin mengandung timbal. Paparan pencemaran timbal ini bisa mencapai masyarakat dan dampak terhadap lingkungannya besar,” pungkasnya.
Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
DLH Kabupaten serang dan satpol PP selaku penegak Perda segera turun dan kroscek ke lokasi untuk ditindak atas dugaan Pembakaran limbah pelaburan almunium tersebut dan diduga tidak mengantongi izin dan tentunya merugikan semua pihak terutama masyarakat sekitar dan pemerintah serang, karena ini merupakan kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.
Untuk aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres serang Polda Banten segera turun ke lokasi terkait adanya dugaan pembakaran Limbah ini yang sudah jelas pencemaran lingkungan hidup dan diduga tanpa izin lokasi, serta tidak sesuai SOP. (Red)