Kegiatan Pendampingan Teknis Manajemen Pengawasan Desa Tahap II di Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Desa Sukarendah, kecamatan Warunggunung melaksanakan kegiatan pendampingan teknis Management Pengawasan desa Tahap II (pengawasan atas kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa semester I Tahun Anggaran 2024) yang digelar di kantor desa Sukarendah, pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mokhamad Amin dan seluruh perangkat desa Sukarendah. Fendi Ferdiansyah sebagai pendamping untuk teknis pengelolaan keuangan desa dari Dinas Inspektorat kabupaten Lebak yang memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan desa.

Laporan pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2023 desa Sukarendah Rp. 1.638.793.477,- yang digelontorkan anggarannya dari pemerintah dan pendapatan lain-lain dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata di tiap-tiap daerah yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian dan kemakmuran desa.

Nilai anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi :
– Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);
– Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga
– Adanya kelebihan pembayaran
– Adanya kekurangan volume pekerjaan
– Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan
– Adanya pengadaan fiktif
– Adanya Pengeluran tidak didukung bukti yang memadai
– Laporan tidak membuat.

Bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana. Permasalahan tersebut muncul disebabkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah desa. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan dan adanya resiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa.

Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa, sebagaimana peran Inspektorat Daerah selaku APIP (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam pembinaan dan Pengawasan dana Desa.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait. Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.  meliputi:
a. laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa;
b. efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan desa; dan
c. pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tentunya masyarakat dan PERS harus berperan aktif dalam sinergitas dan kontrol sosial terhadap penggunaan dan pengelolaan dana desa agar sesuai dan tepat sasaran. (Yans/Red)