Breaking News
Antisipasi Peristiwa Kejadian Subang, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengawasan Bus Pariwisata di Wilayah Banten Kadis Pariwisata Imam Rismahayadin, S.Hut.,MSI, Melepas Keberangkatan Suku Baduy Melanjutkan Acara Seba Baduy Ke Provinsi Banten Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Tradisi tahunan masyarakat Baduy yang dikenal dengan sebutan Seba Baduy digelar di kantor Bupati Lebak Provinsi Banten. Diperkirakan masyarakat Baduy yang akan berpartisipasi sekitar 1000 orang terdiri dari Baduy dalam dan Baduy luar. Berdasarkan surat Nomor 400.6/2540-Dindikbud/2024, Seba Baduy akan berlangsung pada Jumat sampai Minggu, 17- 19 Mei 2024. Sejumlah rangkaian acara telah disusun seperti pada Jumat (17/5/2024) diawali dengan serah terima dan iring-iringan rombongan Seba Baduy pukul 15.30-16.30 WIB di Jembatan Keong Pendopo. Selanjutnya, pukul 20.30 sampai 22.30 WIB prosesi ritual Seba Baduy di Pendopo Lebak. Lalu pada Sabtu 18 Mei 2024 kegiatan berupa masyarakat Baduy dijadwalkan berangkat dari Pendopo Kabupaten Lebak menuju Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, dari Kabupaten Pandeglang melanjutkan perjalanan menuju Gedung Juang 45 Kota Serang dan diperkirakan sampai pada pukul 10.00-11.00 WIB. Para tetua adat yang sudah sampai di Serang, kemudian berkunjung ke Banten Lama (Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama) sekitar pukul 11.00-12.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00-15.00 WIB, masyarakat Baduy jalan kaki dari Gedung Juang 45 ke Pendopo Gedung Negara sekaligus prosesi penyerahan peserta Seba Baduy oleh Bupati Lebak kepada Plh Gubernur Banten. Acara berlanjut di mana peserta Seba melakukan ritual mandi di Sungai Cibanten pukul 15.00 WIB. Puncak acara Seba Baduy atau pokok ritual Seba Baduy akan berlangsung pada pukul 19.30-21.30 WIB. Acara diawali dengan pamuka basa, laporan panitia Murwa Seba (penyampaian pesan-pesan secara lisan dari Jaro Tanggungan 12), menyerahkan laksa (makanan olahan pilihan yang dibungkus dengan daun pinang ke bapak gede, sebutan untuk Plh Gubernur Banten). Dilanjutkan dengan biantara (sambutan) amanat Puun (ketua rombongan Baduy), sambutan bapak gede, masrahkeun kadeudeuh (memberikan cenderamata) dari Plh Gubernur Banten ke Jaro pemerintah (Jaro Saija), serta Jaro Tanggungan 12 (Jaro Saidji) dan perwakilan Baduy dalam. Acara selanjutnya dan sekaligus penutup pada hari itu adalah hiburan berupa penampilan kesenian wayang golek di halaman parkir Gedung Negara Provinsi Banten sekitar pukul 21.45 WIB. Kegiatan Seba pada Minggu 19 Mei 2024 yakni masyarakat Baduy diberikan bingkisan/oleh-oleh dari Pemerintah Provinsi Banten sekitar pukul 06.00-07.00 WIB. Dilanjutkan dengan Seba Panungtung, di mana Jaro Tanggungan 12, Jaro Pamarentah, Perwakilan Baduy dalam dan Baduy luar berkunjug ke Bupati Serang sekitar pukul 07.00-08.30 WIB. Pada 08.30 sampai 09.00 WIB, seluruh peserta Seba kembali ke kampung halamannya masing-masing di mana Baduy dalam berjalan kaki sedangkan badui luar naik kendaraan. (MC Prov. Banten)”Pungkasnya ( iyn.yun.Red)

Polsek Patia Polres Pandeglang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Harta Karun Goib

 

Pandeglang – Kabardaerah.Com

Polsek Patia, Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berkedok harta karun goib yang menimpa seorang warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi. Kasus ini terkait dengan penipuan oleh seorang pria paruh baya berinisial (HPD) yang merupakannya warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul. (24/10/23)

Kapolsek Patia Polres Pandeglang, AKP Dodin Awaludin, menjelaskan kronologis awal kejadian. Tersangka mengaku sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit. Kemudian, tersangka membujuk dan meyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram, yang jika ditarik secara goib akan membuat korban menjadi kaya.

Korban pun tertipu oleh bujukan tersangka, dan akhirnya korban menyiapkan “mahar” sebesar Rp 63.000.000 dalam bentuk 3 ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka. Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban.

Hasil dari ritual tersebut berupa batangan-batangan emas berjumlah 159 batang dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan “London,” serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak. Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan.

Namun, anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia.

Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 20 Oktober di kediaman korban. Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolsek Patia Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan jika menjadi korban tindakan penipuan. (Red)