BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Polres Serang berhasil menangkap belasan pelaku kejahatan Menjelang pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024, belasan pelaku kejahatan diringkus oleh Satreskrim Polres Serang, Banten. (9/02/24)
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, para pelaku kejahatan tersebut ditangkap setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Para tersangka yang diamankan mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan hingga perjudian,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Enam belas pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap yakni SWR (27), MA (36), KH (36), ID (35), AF (52), JU (41), SU (42), SA (38), YU (55), AA (42), DW (45), MR (54), AB (54), JU (36), RE (15) dan IL (16).
“Dari para tersangka turut juga kami amankankan belasan unit sepeda motor, uang tunai, dan pakaian dalam milik salah satu korban,” ujar Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan dengan dijerat pasal berbeda.
“Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 361 KUHP, Pasal 303 KUHP hingga Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Andi. (Red)