Breaking News
Antisipasi Peristiwa Kejadian Subang, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengawasan Bus Pariwisata di Wilayah Banten Kadis Pariwisata Imam Rismahayadin, S.Hut.,MSI, Melepas Keberangkatan Suku Baduy Melanjutkan Acara Seba Baduy Ke Provinsi Banten Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Tradisi tahunan masyarakat Baduy yang dikenal dengan sebutan Seba Baduy digelar di kantor Bupati Lebak Provinsi Banten. Diperkirakan masyarakat Baduy yang akan berpartisipasi sekitar 1000 orang terdiri dari Baduy dalam dan Baduy luar. Berdasarkan surat Nomor 400.6/2540-Dindikbud/2024, Seba Baduy akan berlangsung pada Jumat sampai Minggu, 17- 19 Mei 2024. Sejumlah rangkaian acara telah disusun seperti pada Jumat (17/5/2024) diawali dengan serah terima dan iring-iringan rombongan Seba Baduy pukul 15.30-16.30 WIB di Jembatan Keong Pendopo. Selanjutnya, pukul 20.30 sampai 22.30 WIB prosesi ritual Seba Baduy di Pendopo Lebak. Lalu pada Sabtu 18 Mei 2024 kegiatan berupa masyarakat Baduy dijadwalkan berangkat dari Pendopo Kabupaten Lebak menuju Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, dari Kabupaten Pandeglang melanjutkan perjalanan menuju Gedung Juang 45 Kota Serang dan diperkirakan sampai pada pukul 10.00-11.00 WIB. Para tetua adat yang sudah sampai di Serang, kemudian berkunjung ke Banten Lama (Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama) sekitar pukul 11.00-12.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00-15.00 WIB, masyarakat Baduy jalan kaki dari Gedung Juang 45 ke Pendopo Gedung Negara sekaligus prosesi penyerahan peserta Seba Baduy oleh Bupati Lebak kepada Plh Gubernur Banten. Acara berlanjut di mana peserta Seba melakukan ritual mandi di Sungai Cibanten pukul 15.00 WIB. Puncak acara Seba Baduy atau pokok ritual Seba Baduy akan berlangsung pada pukul 19.30-21.30 WIB. Acara diawali dengan pamuka basa, laporan panitia Murwa Seba (penyampaian pesan-pesan secara lisan dari Jaro Tanggungan 12), menyerahkan laksa (makanan olahan pilihan yang dibungkus dengan daun pinang ke bapak gede, sebutan untuk Plh Gubernur Banten). Dilanjutkan dengan biantara (sambutan) amanat Puun (ketua rombongan Baduy), sambutan bapak gede, masrahkeun kadeudeuh (memberikan cenderamata) dari Plh Gubernur Banten ke Jaro pemerintah (Jaro Saija), serta Jaro Tanggungan 12 (Jaro Saidji) dan perwakilan Baduy dalam. Acara selanjutnya dan sekaligus penutup pada hari itu adalah hiburan berupa penampilan kesenian wayang golek di halaman parkir Gedung Negara Provinsi Banten sekitar pukul 21.45 WIB. Kegiatan Seba pada Minggu 19 Mei 2024 yakni masyarakat Baduy diberikan bingkisan/oleh-oleh dari Pemerintah Provinsi Banten sekitar pukul 06.00-07.00 WIB. Dilanjutkan dengan Seba Panungtung, di mana Jaro Tanggungan 12, Jaro Pamarentah, Perwakilan Baduy dalam dan Baduy luar berkunjug ke Bupati Serang sekitar pukul 07.00-08.30 WIB. Pada 08.30 sampai 09.00 WIB, seluruh peserta Seba kembali ke kampung halamannya masing-masing di mana Baduy dalam berjalan kaki sedangkan badui luar naik kendaraan. (MC Prov. Banten)”Pungkasnya ( iyn.yun.Red)

Polres Pandeglang ; Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Pandeglang,kabardaerah.com

Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana bersama Kanit dan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengungkap kasus tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/27/V/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESPANDEGLANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Mei 2023.

Waktu kejadian pada Sabtu tanggal 13 Mei sekira pukul 23.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kp. Cikaung, RT.002 RW.005, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, dan berhasil menangkap terduga pelaku UP (23) seorang Wiraswasta, alamat Kp. Cikaung, RT.002 RW.005, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, diatas kerap terjadi Transaksi Narkotika.

Kemudian sambung AKP Ilman, dilakukan Lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu, tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 23.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka “UP”.

“Tersangka diamankan dirumahnya yang berada di TKP diatas. Dan, ketika dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 linting Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat Tramadol HCI Tablet 50 mg dan 1 bungkus plastik bening berisikan 280 butir obat tablet berlogo mf (Hexymer) dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.200.000,” ungkap AKP Ilman, pada Rabu (17/5/2023).

Tidak itu saja, dikatakan Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Team Satresnarkoba Polres Pandeglang juga mendapatkan satu unit Handphone Android warna merah merk Oppo.

Menurut AKP Ilman, semua barang bukti yang didapat diakui tersangka benar adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terduga pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Pandeglang berupa 4 linting Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ± 1,23 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ± 1,23 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat TRAMADOL HCI Tablet 50 mg dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 300 butir obat tablet berlogo mf (HEXYMER), Uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.200.000, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Merah.

“Pasal yang disangkakan 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana disebut dalam Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutup Ilman.(red)