Perusahaan Pemenang Tender Mesin Pengolahan Porang dari DKUKMPP Terkesan Malas Kirim Barang, Karena Merasa Dipermainkan oleh Dinas Terkait

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Pandeglang – Terkait proyek sentra pengolahan umbi porang yang diduga bermasalah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Industri (DKUKMPP) Kabupaten Pandeglang diyakini sebagai salah satu dinas yang harus bertanggungjawab.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, bahwa Kepala Dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di DKUKMPP Pandeglang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Infonya adalah dimintai keterangan dari kegiatan proyek pembangunan sentra pengolahan umbi Porang yang lokasinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang.

Dan memang benar dugaan permasalahan yang ada di DKUKMPP sangat menggurita dan pelik, pasalnya hasil konfirmasi awak media pada perusahaan yang mendapatkan pengadaan mesin-mesin pengolahan porang melalui E-Catalog sampai saat ini nasibnya belum jelas.

Dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan pada awak media terkait kronologisnya, hingga saat ini nasib Distributor pengadaan
barang atau mesin-mesin pengolahan porang tidak jelas.

Berawal dari sentra IKM ini bermasalah, karena meskipun proyek itu sudah diserap untuk bangunan dan mesin – mesin pengolahan Porang tersebut namun tidak berjalan, sehingga pihak kementerian Perindustrian turun tangan menjembatani pengadaan mesin-mesin untuk pengolahan porang untuk mendapatkan kriteria mesin yg mumpuni dan mampu dipertanggungjawabkan selanjutnya diundang ke lokasi pengolahan Porang tersebut yang berlokasi di Panimbang Pandeglang.

“Saat dilihat mesin-mesin tersebut tidak ada yang kepakai satu pun untuk mengolah Porang karena tidak mampu menghasilkan produksi porang yang baik,” jelasnya.

Dari hasil review dengan pihak kementerian beberapa mesin yang harus diganti dan disetujui anggarannya oleh pihak kementerian melalui distributor yang telah terqualifikasi oleh Kementerian.

Sebelum persetujuan pencairan pihak terkait membuat perjanjian kerja sama (PKS) antara Perusahaan “A” dgn Sentra IKM yang isinya membantu dalam pemasaran hasil produksinya, dan siap membimbing para pelaku usaha sehingga management pabrik bisa berjalan dengan baik.

Seiring waktu berjalan dan waktu itu masih kepala dinas yang lama, proyek ini berjalan dengan lambat, karena diduga didalam tubuh Dinas terkait terlalu banyak kepentingan.

Menurut hemat kami bahwasanya dalam Industri Porang ini dalam satu tahun hanya bekerja 4 bulan dan sentra ikm akan kehabisan waktu karena bulan juni sudah masa panen raya sedangkan sampai saat ini tidak kami temukan kegiatan yang signifikan di sentra IKM tersebut.

Entah apa yang menyebabkan semua ini terjadi ?

Oleh karena itu kami mencari dan menemukan pihak pemenang tender melalui aplikasi E-Catalog, dan saat kami mengkonfirmasi jawaban dari pihak pemenang perusahaan, kami menemukan keanehan bahwa pihak pemenang tender tidak mampu mengirimkan pesanan karena tidak diberikan uang muka sesuai yang telah dijanjikan dan disepakati, bahkan mereka terkesan malas mengerjakan dikarenakan telah merasa dikelabui oleh pihak dinas .

Menurut mereka aturan pemberian uang muka tersebut tertuang dalam Perpres, bahkan menurut mereka pihak dinas sudah mengatakan bahwa uang muka sudah disetujui Pemda. Bahkan pihak perusahaan sudah dimintai faktur pajak dan membuat jaminan uang muka. Namun hingga waktunya tiba, informasi dari pihak Dinas berubah dan mengatakan adanya aturan menteri keuangan yang melarang. Pihak terkait mengatakan bahwa adanya peraturan yang lebih rendah mengalahkan peraturan yang lebih tinggi ini adalah sebuah kesalahan besar yang dijadikan alasan saja.

Harapan kami masalah ini segera diselesaikan mengingat pesanan barang sudah sejak 6 bulan lalu disediakan . Bahkan tanda tangan kontrak senilai 1,5 milyard No.Kontrak 001/Epurchasing/DKUPP/IV/2024 tanggal 5 April 2024 hingga sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Sampai berita ini diturunkan pihak media belum mengkonfirmasi dinas terkait. (Red)