BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak, – Dana bantuan langsung tunai (BLT) DD pada APBDes tahun anggaran 2023 di Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, patut dipertanyakan. (12/02/24)
Pasalnya menurut data Laporan realisasi BLT ditahap 2 semester 1 pada tanggal 20 September 2023 sebesar Rp 67.500,000 yang seharusnya dari anggaran tersebut disalurkan untuk 9 Bulan kepada 25 KPM, namun fakta dalam laporan realisasi tersebut baru disalurkan 6 Bulan.
Berdasarkan data temuan, diduga Anggaran untuk BLT DD di Desa Sukamulya diduga tidak sesuai aturan karena hanya disalurkan 6 bulan saja namun keterangan penyaluran sudah 75% pada Laporan realisasi semester 1.
“Kalau dilihat dari data Laporan realisasi DD tahap 2 Semester 1 ini, Bantuan langsung tunai (BLT) dengan anggaran Rp. 67.500,000 atau sekitar 75% dengan Jumlah KPM di 25 Orang, itu kalau dihitung dari nominal anggaran harusnya untuk 9 bulan. Namun yang terjadi dari laporan tersebut disalurkan kok hanya 6 Bulan saja.”ungkap Sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (12/2/24)
“Tinggal dihitung saja, Jika KPM berjumlah 25 orang x 300rb x 12 bulan, harusnya Dana BLT Sebesar Rp.67.500,000 disalurkan untuk 9 Bulan,itukan data Laporan realisasi semester 1 pada 20 September 2023 artinya Laporan ini tepat bulan ke 9. Tapi dalam rincian Laporan realisasi yang sudah 75% itu hanya 6 Bulan saja.”ucapnya
Yang jadi pertanyaan untuk 6 bulan lagi salurkan pada tahap kapan ?ini patut dipertanyakan, apakah sudah disalurkan blt dd di Desa tersebut sebanyak 12 bulan? Kalau Laporan realisasi semester 1 untuk Blt dd sudah 75% harusnya dalam keterangan kegiatannya sudah 9 Bulan, tapi ini hanya 6 bulan,Kok Bisa begitu? Kan kalo sudah 75% artinya tinggal 25% lagi atau sekitar 3 bulan lagi penyalurannya. Ini kan jadi janggal,dan butuh penjelasan karena sudah 75% tapi penyaluran baru 6 bulan, yang 6 bulannya lagi kemana ? “tegasnya
Sekdes Sukamulya melalui pesan whatsaap ketika dihubungi dan ditanyakan penyaluran Blt DD pada tahap 1 mengatakan, Sebentar saya harus konfirmasi ke ekbang dulu, karena tahun 2023 saya masih kasi Pemerintahan”ungkapnya
“Yang saya tahu penerima 25 KPM x 300 x 3 bulan = 22,500,000,- Biasanya pencairan per triwulan”Tambah Sekdes.
Selanjutnya awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Sukamulya, Kasi Ekbang Sos Desa Sukamulya guna mendapatkan keterangan Lebih lengkap. Namun sampai berita ini ditayangkan Baik Kepala Desa maupun Kasi Ekbang tersebut belum memberikan penjelasan lebih detail. (RED)