Pengacara YS Pelapor Kasus ;Pelaporan Duga’an Penipuan Penggelapan Mengaku Mengetahui RR Sudah Bayar Utang.

LEBAK- Banten.Kabardaerah.com

Lebih-kurang Tiga bulan setelah pelaporan kasus Duga’an Penggelapan dan Penipuan sejumlah uang, oleh sosok Kandidat DPRD yang bernaung di Salahsatu Partai Nasional (inisial) “YS, terhadap “RR berlarut-larut belum ada konsekuensi hukum yang pasti hingga hari ini.

Duga’an Kasus ini, di awali dengan Peminjaman uang sebesar Seratus Limapuluh Juta Rupiah (RP.150.000.000) oleh RR kepada YS tanpa adanya komitmen apapun secara tertulis.

Seiring berjalannya waktu, RR sudah mengembalikan uang kepada YS dengan cara mengangsur via transfer lebih kurang keseluruhan Seratus Tigapuluh Juta Rupiah (Rp,130.000.000;) dan sisanya di pakai SS sebesar Tigapuluh Juta Rupiah (Rp.30.000.000;)

Hal ini di sampaikan RR kepada awak media Jestv.id, Jum’at/24/11/2023.

“Terkait kasus ini sudah berjalan kurang lebih lima bulan pak, dan saya sudah berkali-kali di panggil ke Polres Lebak,”ungkap RR.

“Memang betul saya pinjam uang dari YS tapi kan sudah saya kembalikan lebih dari yang saya pakai, tapi kok saya di laporkan ke polisi bahwa saya menipu uang dia,” Keluh RR seraya kesal.

“Pokonya saya tidak terima karena nama baik saya sudah di cemarkan atas pelaporan ini, dan saya akan lapor balik ke Polda bersama tim kuasa hukum saya,”ujarnya.

“Kurang gimana saya ke temen, awalnya saya sudah itikat baik, memohon agar kasusnya tidak di lanjutkan, tapi YS menolak bahkan bahasanya, tetap akan memenjarakan saya.”pungkas RR.

Untuk mengetahui kebenarannya atas duga’an jika YS tidak memberitahukan bahwa RR sudah membayar hutang dan ada bukti transfer kepada YS, Pendamping Hukum YS M Samsu SH, mengaku tidak tau.

“Terkait kasus ini belum jelas nanti hari Selasa tgl.28 november ada pemanggilan lagi,” ungkapnya.

Media tanyakan terkait RR yang sudah membayar Utang-piutangnya, pihaknya jawab gak tau.

“Terkait RR sudah membayar atau belum, saya belum tau,” singkat M Samsu.

Lanjut awak media tanyakan tanggapan atas pelaporan balik dari pihak RR ke Polda Banten,
“Semua warga negara berhak melaporkan ke mana saja,” pungkas Samsu SH.(mal)