Pengacara Geram Sikapi Lemahnya Kinerja Polsek Padang Ratu Soal Dugaan Kasus Pembunuhan Ayuk Wandira Anak Dibawah Umur Akan Dibawa Ke Mabes

LAMPUNG–KABARDAERAH.COM

Kejadian kasus dugaan pembunuhan tahun 2022, korban bernama Ayuk Andira (16 th) anak dari Muhammad Alam (73 th) alamat Terbanggi Subing dusun 01 RT 1 RW 01 Kelurahan Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih sampai kini masih terkatung katung belum ada kepastian tersangkanya. Menurut Frando P.I.D Siallagan, S.H., LL.M Pengacara pihak korban dari kantor hukum WKS Law Office & Partner’s berdasar Laporan ke Polsek Padang Ratu LP/A/105/VI/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Patu/Polres Lamteng/Polda Lampung, Minggu (24/07/2022), LPB LP/B/41/XI/2023/SPKT/Polsek Patu/Polres Lampung/Polda Lampung pada hari Kamis 14 September 2023 para saksi sejumlah 14 orang yang sudah dimintai keterangan dan memberikan kesaksiannya di polsek Padang Ratu belum ada penanganan yang mengarah pada dugaan tersangka.

Dari hasil kutipan para saksi bahwa pada tanggal 21 Juli Tahun 2022 sekitar jam 16.43 waktu indonesia barat Ayu Andira binti m Alang bersama saudari Sinar keponakan Ayu Wandira duduk di atas sepeda motor Revo warna hitam di tengah lapangan dalam keadaan berhenti dan di dekat Ayu Wandira ada seorang laki-laki yang saksi tahu bernama Irin yang beralamat di kampung haduyang Ratu Dalam posisi duduk di atas sepeda motor honda beat warna merah kombinasi putih dalam keadaan berhenti dan posisi sepeda motor Ayu Andira dengan sepeda motor irin bersebelahan dengan posisi berlawanan arah dan saksi lihat Ayu Wandira berbincang dengan Irin. Bahwa Ayu Wandra binti Muhammad Alam meninggalkan rumah saksi pada hari Jumat tanggal 22 Juli sekitar. Dan terakhir kali saksi bertemu dengan Ayu Wandra yaitu pada hari Jumat tanggal 22 Juli Tahun 2022 sekitar jam 07.00 Wib pada saat saksi akan berangkat kerja. Diterangkan juga bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Juli Tahun 2022 sekitar pukul 09.00 Wib saat saksi sedang berada di rumah mendapatkan telepon WhatsApp dari saudari Ayu Wandira meminta dijemput di depan pangkas rambut Kampung Kuripan lalu Saksi pergi menuju tempat yang dikatakan oleh saudara Ayu Wandra lalu Sesampainya di depan pangkas rambut Kuripan saksi bertemu dengan saudari Ayu Wandra. Dari arah rumahnya lalu saudari Ayu Wandra langsung menaikkan sepeda motor saksi sehingga saksi bonceng kemudian saksi dan korban ke arah Kampung Sri Agung lalu saksi dan saudari Ayu kembali ke arah Simpang Padang Ratu dan sesampainya di Simpang Padang Ratu saudari Ayu meminta turun dari motor dan tanpa sepatah kata saksi langsung pergi meninggalkan saudari Ayu.

Sementara Muhammad Alam Orang tua Korban ketika menemui awak media Kamis (29/02/2024) di kantor media DPC PWRI Lampung Tengah menyampaikan jeritan hatinya kenapa sampai saat ini proses menuntut keadilan hukum di polres Padang Ratu masih terkatung katung.

“Kami ini orang yang tidak punya dan menuntut keadilan hukum agar kasus yang meninmpa anak saya ada kejelasan hukum karena ada dugaan anak saya meninggal karena adanya kejahatan pembunuhan. Kami memohon adanya penanganan hukum yang seadil adilnya”, Kata Muhammad Alam orang tua korban.

Tambahya, keluarga kami sampai saat ini masih shock dan terguncang phsykologisnya karena anak ke empat saya Ayu Wandira dari lima bersaudara meninggal dalam kondisi yang memprihatinkan. Kami minta tolong sama bapak-bapak yang ada di kepolisian, saya ini orang nggak mampu mengharapkan penanganan hukum kepada almarhum anak perempuan saya yang sudah sekian lama hampir 2 tahun belum ada kejelasan dan kepastian hukum dapat diungkap kepastian hukumnya. Kami orang kecil menuntut keadilan hukum.

Diwaktu yang bersamaan Pengacara korban Frando P.I.D Siallagan, S.H., LL.M juga memberikan saran kepada aparat penegak hukum khususnya Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu dan Polres Lampung Tengah dalam hal menangani tindak pidana pembunuhan agar dilakukannya pendalaman pemeriksaan yang diduga pelaku tindak pembunuhan. Penegak hukum sudah semestinya harus perhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan keluarga korban agar dengan jatuhnya hukuman maka akan memberikan manfaat hukum bagi semua pihak. Jika dalam penanganan kasus ini ada indikasi penanganan yang tidak adil dan tuntas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur demi kepentingan hukum berdasarkan atas nama keadilan. Dan jika penyelidikan ini terhenti Saya selaku penasehat hukum. Akan menyurati Komnas HAM dan Lembaga perlindungan anak.” Pungkasnya

( Red )