Penerangan dan Penyuluhan Hukum Oleh Kejaksaan Tinggi Banten

 

“Membangun keadaran hukum dari pedesaan, Jaksa Sahabat Desa”

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Serang Kota -Pada hari rabu, 17 Mei 2023 telah di laksanakan kegiatan “Penerangan dan Penyuluhan Hukum” dari kejaksaan tinggi banten/ di desa ciinjuk pada pukul 09.00 WIB s/s di aula kantor Desa Ciinjuk dalam rangka Membangun Kesadaran Hukum Dari pedesaan.

Materi yang dibahas dalam musyawarah tersebut diantaranya : (1) Restorative Justice (2) kesadaran HukumHukum di masyarakat pedesaan (3) Perinsip Keadilan, dan sisanya diskusi santai untuk memudahkan pemahaman masyarakat mengenai Hukum. Materi-materi yang disampaikan oleh pewakilan kordinator pusat pengaduan Hukum dan pusat Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Dapat disimpulkan hari ini point intinya adalah restorativ Justice itu penyelesaian hukum secara musyawarah dan suatu permasalahan itu bisa disebut melalui jalur Restorative Justice hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum kemudian untuk saat ini, kita harus mengenal istilah bahwa hukum itu “Tajam ke Atas Humanis ke Bawah” Tutup Kordinator Pengaduan Hukum dan Pusat Penerangan Hukum dari Kejari Banten. (WB/Red)

Nara suber :Elvanias M