PARAH !!! Tambang Emas Ilegal Diduga Kuat Dipasok Gas Bersubsidi 3 Kg, Masyarakat Miskin Membutuhkan Malah Dibandrol Harga Rp 25 Ribu

LEBAK–KABARDAERAH.COM

Lebak – Miris dan sangat memprihatikan yang terjadi di Kampung Co’o Barat, Kecamatan Muncang, Kabulaten Lebak, Banten Pasokan Gas Bersubsidi 3 Kg bebas liar di Kampung tersebut. Bahkan, Tak tanggung-tanggung si pengecer menjual kepada masyarakat hingga Rp 25 Ribu, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah hanya kisaran Rp 19 ribu sesuai dengan zonanya.

Yang lebih Parahnya lagi, informasi yang dihimpun awak media secara telusur bahwa Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg tersebut diduga disuplai kembali oleh Oknum kepada perusahaan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber, Lebak Selatan.

Tindakan tersebut jelas melabrak aturan yang berlaku dan bisa dijerat Pidana. Karena Gas 3 Kg Bersubsidi sangat ketat dalam memperjualbelikan dan bahkan pemerintah membuat aturan khusus dalam penjualan gas tersebut karena gas 3 Kg bersubsidi diperuntukan untuk warga kurang mampu atau warga miskin, bukan untuk warga yang mampu apalagi tambang emas ilegal.

Tindakan tersebut tentu harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum secara serius.

Sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Sudah jelas aturan Pidannya di atur dalam perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi. Namun ada saja oknum yang membandel yang hanya ingin merauk keuntungan untuk memperkaya dirinya sendiri maupun kelompoknya dan tidak memperdulikan aturan dari pemerintah.

Bahkan, parahnya lagi, oknum tersebut seolah-olah pura-pura tidak tahu bahwa gas Bersubsidi adalah gas yang diatur kshusus untuk rakyat miskin.

Untuk itu, sangat penting dilakukan pengawasan baik oleh Gakum Tim dari Migas maupun Penegakan Hukum yang serius oleh Pihak Kepolisian Mulai Dari Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Lebak bahkan Kejaksaan Negeri Sekalipun. Karena, ketika gas 3Kg Bersubsidi ini diduga kuat disalah gunakan dengan melawan aturan itu bisa terindikasi kerugian negara yang sangat luar biasa.

Disinilah sangat pentingnya aturan penegakan hukum yang serius dan tidak melihat kanan-kiri ataupun jangan sampai adanya drama saling lempar tanggung jawab yang sering terjadi yang daerah maupun di Pelosok.

Masyarakat di wilayah Citorek yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya membeli gas Bersubsidi 3 Kg hingga Rp 28 ribu dan ada juga yang Rp 27 Ribu.

Sebelumnya diberitakan, awak media menemukan adanya penjualan gas 3 kg bersubsidi yang dilakukan oleh ibu berinisal Hj. S tepatnya di Kampung Co’o Barat, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten yang dijual belikan bebas kepada pengecer namun diduga keras tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Pangkalan Hj. S yang bernaung kepada PT. Bina Bumi Nusantara tersebut diduga kuat menjual kepada pengecer yang bukan di zonanya. Bahkan, gas 3 kg bersubsidi hasil pembelian dari ibu Hj. S tersebut oleh pengecer di jual kepada masyarakat hingga Rp 25 ribu rupiah.

Saat dikonfirmasi pemilik pangkalan membenarkan bahwa dirinya mengampaskan gas 3 kilo gram ke wilayah kecamatan Cibeber melalui anak buah atau karyawannya dengan mengirim pakai mobil L 300 Ratus dan sudah berjalan selama dua tahun.
“Menurut pengakuan anak buah saya jual ke warung itu harganya Rp 20 ribu sampai Rp 21 ribu,”katanya.

Sementera di wilayah Cibeber harga gas 3 kilogram bersubsidi mencapai harga Rp 27000 28000 ribu rupiah pertabung dan diduga melambungnya harga tabung gas ukuran 3 kilogram tersebut karena di suplai ke perusahan tambang emas ilegal di wilayah kecamatan Cibeber, Lebak selatan.( Red )