BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Miris dan sangat memprihatikan yang terjadi di Kampung Ketug RT003/005 Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, pasokan batubara yang tidak mengantongi izin dibebasliarkan beroperasi. Bahkan, Tak tanggung-tanggung Stok fail,sangat banyak di kirim tiap perusahaan-perusahaan. (23/02/24)
Lebih hebat lagi oknum inisial A pengelola batubara mengabaikan ada plang dari mabes polri di Setok fail DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, dalam Proses Sidik/Lidik dari mabes polri ini jelas jelas sudah melawan hukum yang udah jelas pelanggaran undang – undang sebagaimana di magsud dalam pasal 258 undang -undang no 3 p Tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Seketika hasil pemantauan dari wartawan media online tidak ada pengelolanya dan di hubungi beberapa kali melalui via telpon tidak di respon beberapa kali di hubungi
Di tempat yang sama di lokasi ketemu dengan penjaga keamanan, menceritakan kami yang berkerja selama 2 bulan hak kami belum juga di bayar, padahal batubara selalu lancar dalam pengiriman nya.
Tindakan tersebut tentu harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum secara serius. (Red)