LEBAK–KABARDAERAH.COM
Berdasarkan Hasil Liputan Wartawan
Lebak –
Yang di himpun dari beberapa narasumber, di antaranya Inisal A dan U selaku warga petani, terkait harga pupuk yang di jual lebih tinggi dari harga Het, kisaran Rp.330.000 perkintal ke para petani, oleh oknum kios resmi milik Inisal (AN) yang merupakan Kepala Desa Cikadu,Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu.31-01-2023
Di tempat terpisah di katakan (DS) Selaku Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB) Pemerintah melarang keras para kios resmi pupuk bersubsidi, yang masih menjual di atas HET, karena itu melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemeritah, karna harga Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, jadi tidak boleh lebih dari harga Het, karna pupuk urea subsidi itu sudah di perhitungkan oleh pemerintah, dengan perhitungan matang, guna para insan petani menikmati barang – barang yang sipatnya bersubsidi “Oleh karena itu para kios resmi harus menjual dengan harga Het, tidak ada alasan bagi kios pupuk resmi bersubsidi untuk menjual lebih tinggi dari harga Het, Tegasnya
Lebih lanjut kami awak media masih berupaya untuk meminta keterangan melalui via WhatsApp lebih lanjut dan lebih detilnya kepada pihak pemilik kios pupuk inisal (AN) yang merupakan kepala desa cikadu, Ironisnya tidak memberikan hak jawabnya kepada kami. Jelasnya
Selanjutnya kami awak media berupaya kompirmasi ke pihak kecamatan cibeber melalui Sambungan Via WhatsApp, lebih lanjut camat cibeber memberikan keterangan, mohon maaf sy kurang tau persis terkait hal tsb..ya nanti sy tugaskan setaf ke cikadu, sy lg ada giat di luar makasih infonya kang
Dengan adanya dugaan pupuk yang di jual lebih tinggi dari harga HET, oleh kios resmi milik oknum kepala desa Cikadu Inisal (AN) di duga Lemahnya pengawasan distributor dan pemerintah wilayah Kecamatan Cibeber, seharusnya pemerintah kecamatan Cibeber ikut serta dalam pengawasan pupuk bersubsidi, guna para insan petani menikmati sipatnya pupuk bersubsidi Pungkasnya ( Red )