LEBAK–KABARDAERAH.COM
Lebak – Satreskrim Porles Lebak melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Lebak mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum pengusaha batu bara diduga ilegal di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten dalam waktu dekat ini.
Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polres Lebak Ipda Aldika Martua Sitorus mengatakan bahwa jajarannya sudah meninjau kelokasi dan akan segera memanggil pengusaha batu bara diduga ilegal di Panggarangan.
“Sudah ke lokasi dan hari minggu kita undang ke Polres,”kata Aldika, Jumat (2/2/2024).
Sementar itu Kepala Bidang Pengawasan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Erik Indra Kusuma mengatakan bahwa tim Bidang Pengaduan hari Jumat ini telah mendatangi lokasi batu bara diduga ilegal dan mencemari lingkungan tersebut. Namun, kata ia, pihaknya belum menerima info yang spesifik karena sedang melaksanakan dinas luar.
“Saya belum terima laporan langsung dari tim lapangan, kebetulan hari ini ada dinas luar. Yang pasti, Tim lapangan ditugaskan melengkapi data temuan lapangan untuk bahan laporan kami ke Provinsi Banten dan hari ini tim sudah ada ke lokasi, “tandasnya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan sejumlah aktivis Kabupaten Lebak hingga Organisasi Kemasyarakatan menyoroti adanya stock pile batu bara diduga ilegal di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga mencemari lingkungan dan dinilai merusak jalan.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum bos tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut.
Bahkan, oknum pengusaha tambang batu bara berinisal BN diduga melakukan penghinaan kepada seorang masyarakat yang mengkritisi aktivitas lalulalang batu bara tersebut. Saat ini, warga yang merasa dihina dan bahkan difitnah telah memberikan pelaporan kepada Satreskrim Polres Lebak beberapa waktu lalu.
Selain itu, oknum pengusaha batu bara BN juga diduga menangtang media dan diduga ingin mengahalang-halangi tugas wartawan saat memberitakan kegiatan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut.( Red )