KPU LEBAK, Menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebak Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

BANTEN – KABARDAERAH.COM

lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mengumumkan dengan Surat Nomor : 38/PL.01.1/-Pu/3602/2023/ Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. (25/04/2023).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebak untuk Pemiku serentak tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu dengan surat Pengumuman sebagai berikut :

 

 

Adapun waktu dan tempat  pelaksanaan pengajuan :

Hari dan tanggal : Senin 1 Mei sampai dengan 13 Mei 2023, pukul 08 Wib. s/d 16 Wib, dan untuk hari minggu sampai pukul 23.59 Wib. Dengan tempat pengajuan di Kantor KPU , Jalan Abdi Negara No. 8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312.

Rudi Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu saat ditemui awak media Kabardaerah.Com membenarkan tentang Surat Pengumumuman tersebut, dan KPU Lebak telah mempersiapkan dengan optimal. (Red).