Galian Kabel Bawah Tanah PLN Oleh PT. PAMOR, Diduga Melanggar K3

Galian Kabel Bawah Tanah PLN Oleh PT. PAMOR, Diduga Melanggar K3

 

Serang Kota – Kabardaerah. Com

Pekerjaan galian kabel bawah tanah Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilaksanakan oleh PT. pamor di jalan Kh. Khotib Kadalingan, Kota Serang, Banten.

Galian tanah untuk pemasangan kabel bawah tanah PLN dengan panjang 3 KM. di jalan Kh. Khotib tersebut merupakan jalan dengan intensitas kendaraan yang padat.

Awak media Kabardaerah.Com mengkonfirmasi terkait pekerjaan tersebut pada Mandor Pelaksana PT. Pamor, pasalnya pekerjanya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya sepatu both dan itu jelas melanggar Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3).

Nandar selaku mandor pelaksana PT. Pamor saat ditanya awak media terkait, apakah melanggar kah jika pekerja tidak memakai APD ?  Nandar menjawab,” melanggar pak,” jawab Nandar

Dan saat ditanya pula siapakah pengawas dari pihak PT. PLN pun ia tidak mengetahui, ironis, pelaksanaan pekerjaan galian tanah tersebut tidak mentaati aturan K3 yang ditetapkan pemerintah, bahkan tertuang dalam Undang-Undang.

Pihak PT. PLN pun terkesan melakukan pembiaran dalam pengawasanmya terkait penggunaan APD dan K3 bagi pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Dan diduga pula pemasangan rambu-rambu lalulintas pun minim, apalagi saat pengerjaan pada waktu malam hari, dimana lalulintas di jalan tersebut sangat padat. (Awn/Red)