Dugaan Pangkalan Milik Hj. S yang Menjual Tabung Gas 3 Kg Tidak Sesuai Aturan, Ternyata Tidak Benar

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak –  Pendistribusian Gas bersubsidi 3 kg tentu memiliki aturan khusus dari pemerintah agar penyaluran atau pendistribusiannya tepat sasaran kepada masyarakat. Pendistribusian gas melon itu juga telah diatur dalam keputusan baru Menteri ESDM tertanggal 27 Febuari 2023 lalu, bahwa pembelian gas melon harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Adanya Pemberitaan terkait dugaan Penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram bersumsidi yang tidak tepat sasaran dan melebihi harga eceran tertinggi (HET) oleh pangkalan yang berinisial HJ. S yang beralamat di kampung Co’o Barat Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, maka tim Investigasi Media Kabardaerah.Com dan Atarakyat mendalami lebih dalam, dan alhasil berita itu tidak benar.

Pasalnya, setelah mengkonfirmasi bagian Humas PT. Bina Bumi Nusantara dalam keterangannya, menjelaskan,” kami selalu menekankan kepada seluruh pangkalan yang ada dalam naungan kami agar mematuhi aturan pemerintah dan selalu menjaga HET, dan sampai saat ini tidak ada yang melakukan kegiatan diluar ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.

Diketahui, pangkalan Inisial ibu Hj.S. dibawah naungan Agen PT. Bina Bumi Nusantara. Sementara itu, Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg Bersubsidi di Desa Co’o Barat Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, inisial ibu Hj. S mengatakan,” kami telah mendistribusikan dan menjual tabung gas elpiji sesuai aturan pemerintah  dan menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Akhirnya dalam pemberitaan, pertanggal 17-02-24 telah clear and clean, bahwa adanya Miss komunikasi dan Miss persepsi,  dan wartawan sebagai kontrol sosial terus selalu kritis pada setiap kegiatan-kegiatan yang menyangkut pada hajat hidup orang banyak.

Diketahui keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia diatur, bahwa yang boleh menggunakan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yakni Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan dan Petani sasaran.

Bahkan, dikutip dari website Kominfo.go.id bahwa Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.