BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Pendistribusian Gas bersubsidi 3 kg tentu memiliki aturan khusus dari pemerintah agar penyaluran atau pendistribusiannya tepat sasaran kepada masyarakat. Pendistribusian gas melon itu juga telah diatur dalam keputusan baru Menteri ESDM tertanggal 27 Febuari 2023 lalu, bahwa pembelian gas melon harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Adanya Pemberitaan terkait dugaan Penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram bersumsidi yang tidak tepat sasaran dan melebihi harga eceran tertinggi (HET) oleh pangkalan yang berinisial HJ. S yang beralamat di kampung Co’o Barat Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, maka tim Investigasi Media Kabardaerah.Com dan Atarakyat mendalami lebih dalam, dan alhasil berita itu tidak benar.
Pasalnya, setelah mengkonfirmasi bagian Humas PT. Bina Bumi Nusantara dalam keterangannya, menjelaskan,” kami selalu menekankan kepada seluruh pangkalan yang ada dalam naungan kami agar mematuhi aturan pemerintah dan selalu menjaga HET, dan sampai saat ini tidak ada yang melakukan kegiatan diluar ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.
Diketahui keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia diatur, bahwa yang boleh menggunakan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yakni Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan dan Petani sasaran.
Bahkan, dikutip dari website Kominfo.go.id bahwa Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.