Bangkinang : kabardaerah.com
Pemerintah Kabupaten Kampar beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran Tahun 2022. Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan pembahasan melalui tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Kampar menyetujui Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Kampar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kampar pada Kamis (22/9) penandatangan dilakukan langsung Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dan Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST dan Pimpinan DPRD Kampar Fahmil, SE, Tony Hidayat dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, M.Si dan Sekretaris DPRD Kampar Ramlah, SE dan Anggota DPRD Kampar, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar, dan Forkopimda yang mewakili.
Usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut Penjabat (PJ). Bupati Kampar Dr. H. Kamsol dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan beberapa waktu telah dilakukan pembahasan secara bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD teknis terkait.
Kamsol melanjutkan pembahasan ini tentunya dilakukan secara rinci terhadap perubahan kebijakan dan perubahan prioritas anggaran sebagaimana yang disampaikan pemerintah daerah dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Ia juga menambahkan penyesuaian dan perubahan kebijakan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan asumsi yang mendasari penyusunan APBD murni tahun 2022.
Seterusnya Kamsol menyampaikan perubahan asumsi ini tentunya akan berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan pelaksanaan anggaran belanja.
Lebih jauh Kamsol menjelaskan perubahan pendapatan daerah tahun 2022 terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pusat. perubahan pendapatan ini selanjutnya mempengaruhi kebijakan belanja daerah. Belanja daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 dalam pelaksanaannya telah mengalami pergeseran APBD mendahului perubahan apbd sebanyak 6 (enam) kali perubahan melalui perubahan peraturan bupati kampar nomor 66 tahun 2021 tentang penjabaran apbd tahun 2022. perubahan tersebut nantinya akan ditampung dalam perubahan apbd tahun 2022.
Kamsol juga memaparkan pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan target begitu juga dengan perubahan alokasi belanja daerah tahun anggaran 2022.
Diakhir sambutannya Kamsol menyampaikan pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan. pembiayaan daerah diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. perubahan penerimaan pembiayaan daerah adalah pada penyesuaian penghitungan silpa dalan perda pertanggungjawan apbd tahun 2021 dan menganggarkan penerimaan pembiayaan dari pengembalian investasi jangka panjang dana bergulir pada BPR Sari Madu. penerimaan kembal pembiayaan dari pengembalian dana bergulir ini dilakukan karena silpa pada tahun 2021 tidak bisa menutupi defisit belanja pada perubahan APBD tahun 2022***