Disnaker Dan PTSP Kabupaten Lebak Visitasi LPK Lapas Rangkasbitung

 

Rangkasbitung,kabardaerah.com

Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten menerima kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan PTSP Kabupaten Lebak, kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan Verifikasi Berkas dan Observasi Lapangan atas usulan perubahan Bim ker Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) LPK Bina Lapas Kas Center di Lapas Rangkasbitung, Kamis (23/02)

Visitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan PTSP Kab. Lebak ini sebagai salah satu syarat dan tahapan yang harus dilakukan setelah usulan permohonan penerbitan tanda daftar LPK Bina Lapas Kas Center kepada Disnaker Kabupaten Lebak

Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang mengatakan hal ini merupakan sebagai wujud dan konsistensi dari Lapas Rangkasbitung dalam rangka program pembinaan kemandirian dalam mengembangkan potensi yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tujuannya tak lain agar ke depannya WBP dapat memiliki keahlian yang berkompeten dan keahliannya itu dapat diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

“Dengan adanya Visitasi ini, diharapkan bengkel kerja Lapas Rangkasbitung akan mendapat tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.3-UM.01.01-38 tentang: pengajuan tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi LPK, nantinya WBP akan mengikuti pelatihan sesuai standarnya dan tentu akan mendapatkan sertifkat yang dapat digunakan/ diakui oleh semua PIhak” ujar Kalapas

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Penempatan Perluasan Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kab. Lebak dan Kepala Seksi Bidang Sosial Budaya Dinas PTSP Kab. Lebak, tim visitasi meninjau beberapa area bengkel kerja dan meminta administrasi kelengkapan data sebagai persyaratan. Tim Dinas Tenaga kerja dan PTSP Kab. Lebak menilai kesiapan LPK Bina Lapas Kas Center dan kondisi bengkel kerja beserta prosesnya sampai hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan semua terlihat baik.

“Ya Kami sudah ke Lapas tadi, lihat langsung dan verifikasi bagaimana LPK nya, kita sesuaikan dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 tentang Lembaga Latihan Kerja. Disini sudah cukup baik, media, dan sarana juga ada, hasil output nya juga sudah diakui masyarakat seperti aneka kerajinan kayu dan gitar dan kami lihat juga prosedurnya sudah memenuhi syarat, insyallah kami akan segara mungkin melakukan proses perizinan tanda daftarnya dan harapannya tentu saja LPK Lapas menciptakan SDM yang dapat berkontribusi lagi bagi masyarakat dan bangsa”Harap Deni Triasih selaku Kabid Penempatan Perluasan Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

 

Yoga/mal