Diduga Oknum Pangakalan Gas Elpiji 3 KG Bersubsidi Menjual Bebas Pada Pengecer dan Abaikan Aturan Pemerintah

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Pendistribusian Gas bersubsidi 3 kg tentu memiliki aturan khusus dari pemerintah agar penyaluran atau pendistribusiannya tepat sasaran kepada masyarakat. Pendistribusian gas melon itu juga telah diatur dalam keputusan baru Menteri ESDM tertanggal 27 Febuari 2023 lalu, bahwa pembelian gas melon harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. (17/02/24)

Namun, lagi-lagi ada saja pangkalan yang nakal dan bahkan bebas memperjual belikan kepada pengecer kembali untuk dijual ke masyarakat.

Seperti halnya yang ditemukan oleh awak media, adanya dugaan penjualan gas 3 kg bersubsidi yang dilakukan oleh inisial ibu Hj. S. tepatnya di Kampung Co’o Barat, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten yang dijual belikan kembali kepada pengecer, namun diduga keras tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Pangkalan tersebut diduga kuat bebas menjual kepada pengecer yang bukan di zonanya. Bahkan, gas 3 kg bersubsidi hasil pembelian dari Inisial ibu Hj. S tersebut oleh pengecer dijual kepada masyarakat hingga 25 ribu rupiah.

Tentu hal tersebut telah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dimana dalam aturan untuk penjulan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sebesar 19 ribu rupiah untuk di zonanya sendiri.

Artinya, dalam penjualan gas melon bersubsidi 3 Kg tersebut diduga kuat adanya manipulasi harga sehingga patut diduga kuat menimbulkan banyak kerugian masyarakat.

Diketahui, pangkalan Inisial ibu Hj.S. dibawah naungan Agen PT. Bina Bumi Nusantara. Sementara itu, Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg Bersubsidi di Desa Co’o Barat Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, inisial ibu Hj.S membenarkan bahwa dirinya memasok gas 3 Kg ke Desa.

Belum diketahui berapa kuota yang sebenarnya yang harus didistribusikan kepada masyarakat dan apakah pendistribusian tersebut sudah tepat sasaran atau belum, awak media masih melakukan upaya penelusuran lebih dalam.

Untuk diketahui, keputusan Mentri ESDM Republik Indonesia diatur, bahwa yang boleh menggunakan Gas Elpiji 3Kg bersubsidi yakni Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan dan Petani sasaran.

Bahkan, dikutip dari website Kominfo.go.id bahwa Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

Saat di konfirmasi pemilik pangkalan membenarkan bahwa dirinya mengampaskan gas 3 kilo gram ke wilayah kecamatan Cibeber melalui anak buah atau karyawan dengan mengirim pakai mobil L 300 Ratus dan sudah berjalan dua tahun, dan penurut pengakuan anak buah saya jual ke warung. Warung 20 ribu sampai 21 ribu,
Ujarnya kepada awak media.

Sementera di wilayah Cibeber harga gas 3 kilogram bersubsidi mencapai harga 25 ribu pertabung dan diduga melambungnya harga tabung gas ukuran 3 kilogram tersebut karena di suplai ke perusahan tambang emas ilegal di wilayah kecamatan Cibeber, Lebak selatan. (Red)