SERANG – KABARDAERAH .COM
Kamis 18/04/2024 dengan adanya laporan dari warga bank keliling sudah mulai beroperasi kembali di wilayah desa Bojong catang kecamatan Tunjung Teja, kabupaten Serang-banten. Ini sudah jelas tidak memperhatikan himbauan dari Kapolda Banten bagi bank keliling ilegal yang tidak mengantongi izin.
Adanya bank keliling di Kp. kolelet RT.08 RW.02 desa Bojong Catang di tempat nasabah, bahasanya sudah tidak sopan, nada keras saat penagihan kepada salah satu nasabah berinisial SS ibu rumah tangga, kami merasa terganggu dan meminta bantuan kepada aparatur desa, dan pada saat itu sekertaris desa ARIPIN menyampaikan kepada petugas bank keliling tersebut untuk sopan ketika penagihan dan tidak arogan.
Kami warga masyarakat bojong catang bilamana tidak ditindak adanya bank keliling tersebut di wilayah kami oleh penegak hukum, sama aja mereka tidak mematuhi himbauan dari Kapolda Banten ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Jelas bicara Polda Banten dihadapan para awak media, Kapolda Banten mengatakan, pihaknya bersama unsur masyarakat lainya akan menindak tegas terhadap para pelaku bank keliling yang ilegal, dan yang meresahkan terhadap masyarakat di wilayah Banten, kata Kapolda. (Yn/Hn/Red)