APH di Minta Tindaklanjuti Terkait Diduga Pelanggaran Yang di Lakukan Oleh 3 Oknum Kios Pupuk Di wilayah Kecamatan Cigemlong

LEBAK–KABARDAERAH.COM

Lebak–ME, selaku ormas barisan patriot bela negara (BPBN) Angkat bicara terkait, 3 Oknum Kios Pupuk bersubsidi, di wilayah kecamayan Cigemlong, yang Diduga menjual pupuk bersubsidi lebih tinggi dari harga Het, Sesuai undang – undang yang sudah di tentukan Sabtu. 4/11/2023

Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.

“Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, tidak boleh lebih,” Ungpnya

ME, menegaskan bahwa harga pupuk urea subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang.

“Angkat bicara , pemred kabardaerah.com /Atarakyat.id kadis pertanian segera ambil sikap diduga ada penjualan pupuk yang merugikan para petani Lebak ,bagai mana para petani ini bisa sejahtera kalau pupuk aja tidak sesuai dalam penjualan dengan ketentuan pemerintah, ini segera lakukan investigasi oleh ,pihak yang berwenang “Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET,” ucapnya ME
Kami berharap kepada pihak APH segera turun tangan, untuk menindaklanjuti di sekitar persoalan ini, Pungkasnya ” (Red)