Alibi Masih Diperlukan Kajian dan Persiapan Untuk Penempatan RKUD Kabupaten/Kota di Bank Banten Patut Dipertanyakan

BANTEN – KABARDAERAH.COM

RKUD Pemprov Banten dengan sangat baik, sehingga apa yang dikhawatirkan oleh banyak pihak tidak terbukti.

Kami yakin, jika memang Pemprov Banten dinilai salah menunjuk Bank Banten sebagai bank umum dalam menempatkan RKUD-nya maka dipastikan akan terbit teguran untuk memindahkan ke Bank umum lain.

Sebuah hal yang aneh jika masih terjadi keraguan dengan berbagai alasan dari berbagai pihak dan Pejabat di Pemda/Pemkot di Provinsi Banten untuk memindahkan Pengelolaan RKUD-nya di Bank Banten, padahal sudah ada semacam jaminan dari Kemendagri melalu surat a quo.

Kami justru akhirnya mempertanyakan jangan-jangan adanya isue yang berbau tidak sedap, tentang penempatan RKUD disuatu Bank umum penuh dengan lobi-lobi dari berbagai pihak perbankan akhirnya menjadi benar.

Sepengetahuan Kami di era Dirut Bank Banten, Agus Syabarudin pernah terjadi lobi-lobi yang dilakukan terhadap 8 Kabupaten/Kota dan pernah ada M dengan Pemda/Pemkot di Provinsi Banten yang saat itu sudah hampir final dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Gaji PNS di Pemkab/Pemkot akan ditempatkan di Bank Banten.

Akan tetapi, rupanya saudara tua tidak rela sehingga sampai harus mendatangkan top managementnya datang dan melobi langsung kepada pihak yang sebelumnya di lobi Bank Banten, serta akhirnya kembali kepada saudara tua tersebut.

Sejarah Bank Banten

Sejatinya surat dari Kemensagri ini adalah sejalan dengan tujuan dari pembentukan Bank Banten sebagaimana tercantum dalam konsideran Perda Banten nomor 5 Tahun 2013, tentang Penambahan Modal Daerah ke Dalam Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Banten, yang diundangkan pada 27 September 2013 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah.

Dalam konsideran dan ditempatkan di paling atas dalam Perda 5 Tahun 2013 tersebut berbunyi :
Dalam rangka meningkatkan aktivitas perekonomian daerah dan kemandirian daerah, perlu dukungan lembaga keuangan yang berperan dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemertaan perekonomian di Provinsi Banten.

Kemendagri punya harapan agar BPD-BPD di berbagai provinsi juga dapat memberikan peran dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di daerahnya, sehingga dapat menjadi mandiri.
Seharusnya surat dari Kemensagri tersebut, disambut dengan gembira oleh masyarakat Banten bukan malah sebaliknya.

Reputasi dan Kinerja BanK Banten

Dalam perjalanannya dari 2016, Bank Banten dapat dikatakan menemui jalan terjal dan penuh tantangan sehingga selalu merugi, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, perlahan tapi pasti Bank Banten mulai dapat menunjukan kinerjanya yang membaik, hal ini menjadi reputasi yang baik buat Bank Banten sendiri.

Jangan lagi melihat Bank Banten ke belakang, dan bentuk komitmen dari niat baik dan kerja keras dari manajemen Bank Banten saat ini adalah dengan melakukan punishment terhadap pihak-pihak yang selama ini merugikan Bank Banten baik dari kalangan internal maupun eksternal, juga dengan menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penyelesaian terhadap para debitur macet, selain itu kinerja Bank Banten juga sudah melakukan terobosan dengan mulai dibukannya kredit konstruksi dan telah berhasil mulai membukukan laba di akhir tahun 2023.

Pelayanan Bank dan Manfaat

Bank Banten saat ini tengah melakukan MOU dengan Bank Jatim, dengan mekanisme KUB (Kelompok Usaha Bersama), hal ini tentunya akan meningkatkan pelayanan bagi para nasabah Bank Banten sehingga dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.

Tidak banyak yang mungkin mengetahui jika di saat terjadi Covid-19, Bank Banten pun memberikan bantuan melalu Forum CSR Provinsi Banten tentunya tidak sebesar saudara tuanya, akan tetapi bantuan tersebut adalah bentuk perhatian Bank Banten kepada masyarakat Banten, walaupun saat itu Bank Banten masih mengalami kerugian.

Rebound Harga Saham

Belum lama ini juga ramai berita terkait penurunan harga saham Bank Banten dari Rp 50,- menjadi terakhir di posisi Rp 20,- di kisaran tanggal 16 April 2024, akan tetapi itu pun bukan karena kinerja dari management Bank Banten, akan tetapi karena terbitnya Peraturan BEI tentang Papan Pemantauan Khusus II yang tidak lagi mematok harga saham terendah dicatat Rp 50,- akan tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar secara real.

Jika dulu sebenarnya nilai sahamnya pun umpamanya senilai Rp 20,- tetapi saja dicatat di angka Rp 50,-, akan tetapi dengan peraturan BEI yang terbaru ini maka akan dicatat apa adanya.

Namun demikian, dalam 2 (dua) hari ini, harga saham Bank Banten mulai naik kembali menjadi Rp 22 dan naik pada tanggal 18 April 2024 menjadi Rp 24 dan terakhir per 19 April 2024 masih tetap Rp 26,-.

Hal ini menunjukan jika management Bank Banten pun telah berupaya dengan keras.(Red)