Acara HUT Kumala Pest 2024 Diwarnai Arogansi Oknum Penjaga Tiket, Wartawan Ditarik Bajunya dan Dibentak-bentak

LEBAK–KABARDAERAH.COM

Lebak–Parah, Oknum Penjaga Tiket Di Acara HUT Kumala Pest Bentak-bentak Wartawan Saat Akan Meliput

Penjaga Tiket di Acara HUT Kumala Pest Yang Bentak-bentak Wartawan Berpotensi Dilaporkan

Ironi, Rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Pest ke-59 Tahun 2024 diwarnai arogansi oknum penjaga tiket dengan cara membentak-bentak wartawan yang hendak akan melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut di Alun-alun Rangaksbitung pada malam Minggu 4 Febuari 2024.

Dani, wartawan media online yang akan meliput acara tersebut karena adanya intruksi dari redaksi untuk pemberitaan kegiatan yang digelar dimuka umum tersebut, ia tidak diperbolehkan masuk, ditarik dan bahkan dibentak-bentak tidak diperbolehkan masuk sebelum membayar tiket sebesar Rp 25000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Selain itu, Bayar Parkir Motor juga tiba-tiba melonjak naik menjadi Rp 3 ribu bahkan ada juga yang dipinta Rp 5 ribu rupiah.

“Iya kang, sangat disayangkan. Padahal masyarakat ingin menonton di acara gebyar HUT Kumala kok malah dibebani sebesar Rp 25 ribu untuk bayar tiket.

Kemudian, cara pelayanannya juga sangat buruk. Bahkan, saya sampai dibentak-bentak dan tidak boleh masuk sebelum membayar karcis, padahal saya akan meliput kegiatan itu agar publik juga tau, apa saja rangkaian kegiatannya, kan ingin ngeliat ada hiburan juga, apa salahnya masyarakat ingin tau, kok ini seolah malah nyari-nyari keuntungan dalam acara. Salah saya apa dibentak-bentak dan bahkan ditarik, seharusnya kan ngomong baik-baik, dan saya memang tidak tau kalau ada bayar tiket, miris kang,”kata Dani wartawan online, Senin (5/2/2024).

Dani mengatakan bahwa sangat wajar awak media meliput kegiatan yang diselenggarakan oleh Kumala, karena kata dia, acara tersebut diselenggarkan di tempat pasilitas umum atau Alun-alun rangkasbitung.

“Semua punya hak atas tempat itu. Ini kan pasilitas umum, Jalan juga kan di tutup, terus masyarakat harus muter kalau mau kesana kemarinya, kami juga punya hak yang sama dong kang. Justru, saya sendiri tadinya bangga dengan kegiatan tersebut, tapi melihat realitanya seperti itu, saya jelas jelas kecewa dan sangat menyayangkan,”katanya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Kumala Mambang ketika konfirmasi terkait peristiwa tersebut hanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala).

“Penyelenggara KUMALA, Keluarga Mahasiswa Lebak,”singkatnya.

Ketika ditanya kembali dan diminta tanggapannya terkait adanya oknum penjaga tiket membentak wartawan, Hendpone Mambang sudah tidak aktif.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.Pungkasnya.

( Red )