Breaking News
Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Tradisi tahunan masyarakat Baduy yang dikenal dengan sebutan Seba Baduy digelar di kantor Bupati Lebak Provinsi Banten. Diperkirakan masyarakat Baduy yang akan berpartisipasi sekitar 1000 orang terdiri dari Baduy dalam dan Baduy luar. Berdasarkan surat Nomor 400.6/2540-Dindikbud/2024, Seba Baduy akan berlangsung pada Jumat sampai Minggu, 17- 19 Mei 2024. Sejumlah rangkaian acara telah disusun seperti pada Jumat (17/5/2024) diawali dengan serah terima dan iring-iringan rombongan Seba Baduy pukul 15.30-16.30 WIB di Jembatan Keong Pendopo. Selanjutnya, pukul 20.30 sampai 22.30 WIB prosesi ritual Seba Baduy di Pendopo Lebak. Lalu pada Sabtu 18 Mei 2024 kegiatan berupa masyarakat Baduy dijadwalkan berangkat dari Pendopo Kabupaten Lebak menuju Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, dari Kabupaten Pandeglang melanjutkan perjalanan menuju Gedung Juang 45 Kota Serang dan diperkirakan sampai pada pukul 10.00-11.00 WIB. Para tetua adat yang sudah sampai di Serang, kemudian berkunjung ke Banten Lama (Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama) sekitar pukul 11.00-12.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00-15.00 WIB, masyarakat Baduy jalan kaki dari Gedung Juang 45 ke Pendopo Gedung Negara sekaligus prosesi penyerahan peserta Seba Baduy oleh Bupati Lebak kepada Plh Gubernur Banten. Acara berlanjut di mana peserta Seba melakukan ritual mandi di Sungai Cibanten pukul 15.00 WIB. Puncak acara Seba Baduy atau pokok ritual Seba Baduy akan berlangsung pada pukul 19.30-21.30 WIB. Acara diawali dengan pamuka basa, laporan panitia Murwa Seba (penyampaian pesan-pesan secara lisan dari Jaro Tanggungan 12), menyerahkan laksa (makanan olahan pilihan yang dibungkus dengan daun pinang ke bapak gede, sebutan untuk Plh Gubernur Banten). Dilanjutkan dengan biantara (sambutan) amanat Puun (ketua rombongan Baduy), sambutan bapak gede, masrahkeun kadeudeuh (memberikan cenderamata) dari Plh Gubernur Banten ke Jaro pemerintah (Jaro Saija), serta Jaro Tanggungan 12 (Jaro Saidji) dan perwakilan Baduy dalam. Acara selanjutnya dan sekaligus penutup pada hari itu adalah hiburan berupa penampilan kesenian wayang golek di halaman parkir Gedung Negara Provinsi Banten sekitar pukul 21.45 WIB. Kegiatan Seba pada Minggu 19 Mei 2024 yakni masyarakat Baduy diberikan bingkisan/oleh-oleh dari Pemerintah Provinsi Banten sekitar pukul 06.00-07.00 WIB. Dilanjutkan dengan Seba Panungtung, di mana Jaro Tanggungan 12, Jaro Pamarentah, Perwakilan Baduy dalam dan Baduy luar berkunjug ke Bupati Serang sekitar pukul 07.00-08.30 WIB. Pada 08.30 sampai 09.00 WIB, seluruh peserta Seba kembali ke kampung halamannya masing-masing di mana Baduy dalam berjalan kaki sedangkan badui luar naik kendaraan. (MC Prov. Banten)”Pungkasnya ( iyn.yun.Red) Meriahkan Seba Baduy 2024, Karya WBP Lapas Rangkasbitung Mejeng di Pameran Penambangan Galian C Ilegal Masih Marak di Cilegon, Ormas BN: Satpol PP Tidak Boleh Diam Keren||Yoyon Sujana dan Tb.Asep Rafiudin Pasangan Ideal Pilbup Pandeglang 2024-2029
Berita  

Satreskrim Polres Pandeglang Mengungkap Pembunuhan di Wisma PGRI: Tersangka Berhasil Ditangkap

PANDEGLANG–KABARDAERAH.COM

Pandeglang, 28 Februari 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di dalam Wisma PGRI Kamar No 09, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Jumat, 23 Februari 2024.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (28/2/2024) pukul 14.00 WIB di Lobi Polres Pandeglang, Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto membenarkan
penangkapan tersangka.

“Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi di Wisma PGRI Kamar No 09 pada Jumat, 23 Februari 2024.

Tindak pidana pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku AI (33) terhadap korbannya saudari M (44), dimana pelaku adalah pacar korban,” kata Kompol Iwan.
Kompol Iwan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku merasa kesal karena korban mengancam akan datang ke rumah pelaku jika pelaku tidak mau bertemu.

Ancaman tersebut berisi permintaan pertanggung jawaban agar korban dinikahkan dengan pelaku.

Modus operandi pelaku untuk membunuh korban melibatkan upaya mencekik leher korban dengan tangan kanan sambil menutup mulut korban menggunakan tangan kiri selama kurang lebih 1 menit. Akibatnya, korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia.

Dalam upaya penyelidikan, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka AI (33) pada tanggal 24 Februari 2024 di tempat kerjanya, yakni di Konter Gemini yang berlokasi di Kadumerak. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya.( Red )