Diduga Pemerasaan!! Oleh Keluarga Pelapor dan Oknum Wartawan Pada H. Saprudin Terkait Kasus Anaknya

Kab.Tanggerang – Kabardaerah.Com

Informasi yang didapat dari orang tua terlapor H. Saprudin pada awak media Kabardaerah.com, dimana anaknya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dengan Surat Penetapan Sidang Nomor : 1626. Pen.Penahanan.Pid/II/2022/PN.Tng dan Menerima Vonis 6 tahun 3 Bulan.

Orang tua terlapor mengatakan, padahal kedua belah pihak sudah mengadakan mediasi perdamaian dengan keluarga pelapor, dan sebagai kompensasinya keluarga terlapor sudah memberikan uang sebesar Rp.30 juta rupiah yang diterima langsung oleh Ustad Mas’ud selaku kakek pelapor (20/08/22).

Ustad Mas’ud, kakek MA adalah Ketua MUI Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten dan perjanjian ini tercatat pada kantor Desa Waliwis dengan Nomor : Reg.470/292/SP

Kejadian bermula pada tanggal 6 Agustus 2022, saat RS menjemput kekasihnya MA pukul 22:30 wib, mereka bertemu lalu ngobrol-ngobrol sampai dengan pukul 00:00 wib, karena sudah larut malam akhirnya RS pamit mau pulang, kemudian MS bilang pada Rusli tidak berani pulang karena ada pamannya yang masih ada diluar Rumah. Kemudia MS diajak keliling sampai pukul 01:00 Wib, kemudian diantar pulang oleh RS, sesampainya di rumah ada ibunya MS yang masih diluar rumah, lalu MS pun mengurungkan niatnya untuk pulang, karena takut dengan ibunya dengan alasan sudah sudah larut malam.

Karena kasihan, maka ditawarkan oleh RS,” apa mau ikut pulang ke rumah?” kata RS. Dan tawaran itupun di iyakan oleh MS. Sesampainya di rumah RS masih banyak kawan-kawan RS, karena memang biasa rumahnya dijadikan tempat kumpul dan nongkrong teman-temannya.

Lalu mereka masuk ke dalam rumah dan ngobrol dengan MS sampai pukul 02:30 wib, RS pamit mau pergi ke Keresek pada pukul 03:30 wib pada MS. Disusul kawan RS pun ikut pamit pulang dan MA pun ingin pulang ke rumah nya.

Tapi lagi-lagi dengan alasan dia takut untuk pulang “dia mau pulang asal mau dijemput dan diantarkan kakak nya” kata MA

Kebetulan kakaknya MS adalah kawan RS, kemudian ditelponlah kakaknya menggunakan Handphone milik RS dan akhirnya dia dijemput kakaknya untuk pulang pada pukul 05:00 wib. Dan Malam itu orang tua RS tidak ada di rumah dan di rumah hanya ada anak menantunya saja (kakak dari RS).

Mantan kepala desa yang memberitahu bahwa tadi malam anaknya akan dilaporkan ke polisi oleh salah satu warga, karena ada perempuan yang tidur di rumahnya tanpa ada ikatan pernikahan, tapi dicegah oleh mantan kades tersebut dan akan dimusyawarahkan dengan orang tua laki-laki.

Kesokan harinya H. Saprudin datang menemui orang tua MS dan menanyakan duduk masalah yang sebenarnya, serta ingin memusyawarahkan untuk mencari jalan terbaik buat mereka, kalaupun harus dinikahkan, pihak keluarga laki-laki siap menerimanya, akhirnya disepakatilah perdamaian antara kedua belah pihak dan sebagai kompensasinya H. Saprudin harus memberikan Uang yang diminta Sebesar Rp. 30 juta rupiah.

“Tidak boleh kurang dari itu,”  kata salah satu keluarganya. uang tersebut sudah di terima keluarga terlapor bahkan ada bukti Kwitansi sebagai tanda terimanya.

Di luar dugaan setelah uang diserahkan dan diterima, Polisi dari Polsek Kronjo datang menjemput Anaknya dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han./06/VIII/2022/Sek.Krj, Surat Laporan LP/B/702/VIIII/2022/SPKT/POLSEK KRONJO.

Selain itu H. Saprudin Memberikan Keterangan,” Saya juga dimintakan Uang oleh oknum Wartawan  berinisial JK dan AA, dengan Iming-iming jika masalah ini ingin selesai dan berita yang sudah di tayangkan mau dihapus harus menyiapkan Uang Sebesar Rp. 50 juta Rupiah,” kata H. Saprudin.

Pihak terlapor tidak mempunyai uang sebanyak itu, hanya bisa memberikan Rp.10 juta rupiah dan mereka sepakat bertemu di pulau cangkir dengan di saksikan para saksi termasuk mantan kades yang menjadi saksi penyerahan uang tersebut.

H. Saprudin pun menambahkan,” saya memberikan uang sebesar 10 juta pada oknum wartawan tersebut, katanya uangnya akan diberikan pada Polresta Tanggerang 5 juta dan Polda Banten 5 Juta,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kabardaerah.Com masih mencoba menemui Ipda Mardi selaku Kanit Reskrim Polsek Kronjo untuk mewawancarai terkait hal tersebut. (Asep)