Breaking News
Antisipasi Peristiwa Kejadian Subang, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengawasan Bus Pariwisata di Wilayah Banten Kadis Pariwisata Imam Rismahayadin, S.Hut.,MSI, Melepas Keberangkatan Suku Baduy Melanjutkan Acara Seba Baduy Ke Provinsi Banten Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Tradisi tahunan masyarakat Baduy yang dikenal dengan sebutan Seba Baduy digelar di kantor Bupati Lebak Provinsi Banten. Diperkirakan masyarakat Baduy yang akan berpartisipasi sekitar 1000 orang terdiri dari Baduy dalam dan Baduy luar. Berdasarkan surat Nomor 400.6/2540-Dindikbud/2024, Seba Baduy akan berlangsung pada Jumat sampai Minggu, 17- 19 Mei 2024. Sejumlah rangkaian acara telah disusun seperti pada Jumat (17/5/2024) diawali dengan serah terima dan iring-iringan rombongan Seba Baduy pukul 15.30-16.30 WIB di Jembatan Keong Pendopo. Selanjutnya, pukul 20.30 sampai 22.30 WIB prosesi ritual Seba Baduy di Pendopo Lebak. Lalu pada Sabtu 18 Mei 2024 kegiatan berupa masyarakat Baduy dijadwalkan berangkat dari Pendopo Kabupaten Lebak menuju Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, dari Kabupaten Pandeglang melanjutkan perjalanan menuju Gedung Juang 45 Kota Serang dan diperkirakan sampai pada pukul 10.00-11.00 WIB. Para tetua adat yang sudah sampai di Serang, kemudian berkunjung ke Banten Lama (Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama) sekitar pukul 11.00-12.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00-15.00 WIB, masyarakat Baduy jalan kaki dari Gedung Juang 45 ke Pendopo Gedung Negara sekaligus prosesi penyerahan peserta Seba Baduy oleh Bupati Lebak kepada Plh Gubernur Banten. Acara berlanjut di mana peserta Seba melakukan ritual mandi di Sungai Cibanten pukul 15.00 WIB. Puncak acara Seba Baduy atau pokok ritual Seba Baduy akan berlangsung pada pukul 19.30-21.30 WIB. Acara diawali dengan pamuka basa, laporan panitia Murwa Seba (penyampaian pesan-pesan secara lisan dari Jaro Tanggungan 12), menyerahkan laksa (makanan olahan pilihan yang dibungkus dengan daun pinang ke bapak gede, sebutan untuk Plh Gubernur Banten). Dilanjutkan dengan biantara (sambutan) amanat Puun (ketua rombongan Baduy), sambutan bapak gede, masrahkeun kadeudeuh (memberikan cenderamata) dari Plh Gubernur Banten ke Jaro pemerintah (Jaro Saija), serta Jaro Tanggungan 12 (Jaro Saidji) dan perwakilan Baduy dalam. Acara selanjutnya dan sekaligus penutup pada hari itu adalah hiburan berupa penampilan kesenian wayang golek di halaman parkir Gedung Negara Provinsi Banten sekitar pukul 21.45 WIB. Kegiatan Seba pada Minggu 19 Mei 2024 yakni masyarakat Baduy diberikan bingkisan/oleh-oleh dari Pemerintah Provinsi Banten sekitar pukul 06.00-07.00 WIB. Dilanjutkan dengan Seba Panungtung, di mana Jaro Tanggungan 12, Jaro Pamarentah, Perwakilan Baduy dalam dan Baduy luar berkunjug ke Bupati Serang sekitar pukul 07.00-08.30 WIB. Pada 08.30 sampai 09.00 WIB, seluruh peserta Seba kembali ke kampung halamannya masing-masing di mana Baduy dalam berjalan kaki sedangkan badui luar naik kendaraan. (MC Prov. Banten)”Pungkasnya ( iyn.yun.Red)

Polres Pandeglang Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di Bojong: Dua Pelaku Diringkus

PANDEGLANG–KABARDAERAH.COM

pandeglang – Polres Pandeglang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kp. Pasar Bojong RT/RW 010/004 Desa Citemenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku, berinisial U (38) dan A (38), berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Pandeglang, Kamis (30/11/2023).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merusak kunci ganda motor yang terparkir di depan kontrakan korban. Pelaku kemudian mengambil satu unit kendaraan roda dua, yaitu Honda Beat dengan nomor polisi A 6658, warna hitam, atas nama HISTU SAEFULLAH.

“Pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojong,” kata Kapolres.

Tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 27 November 2023. Tim Resmob Pandeglang mendapatkan informasi mengenai pencurian dengan pemberatan di daerah Bojong. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku A dan U. Awalnya, tim berhasil menangkap tersangka A di rumahnya yang berada di Cikeusik beserta barang bukti. Selanjutnya, tim melanjutkan pengejaran ke tersangka U dan berhasil menangkapnya di kontrakannya di daerah Saketi.

Dari pelaku, berhasil diamankan tujuh kendaraan roda dua, satu buah kunci T, satu buah alat congkel jendela, satu buah gunting, dan satu buah obeng.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Pandeglang.

Keberhasilan Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Kepada masyarakat, Kapolres Pandeglang mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

( Red )