Breaking News
Antisipasi Peristiwa Kejadian Subang, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengawasan Bus Pariwisata di Wilayah Banten Kadis Pariwisata Imam Rismahayadin, S.Hut.,MSI, Melepas Keberangkatan Suku Baduy Melanjutkan Acara Seba Baduy Ke Provinsi Banten Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Masyarakat Baduy sekitar 1000 Orang Gelar Seba Baduy di Kantor Bupati Lebak Tradisi tahunan masyarakat Baduy yang dikenal dengan sebutan Seba Baduy digelar di kantor Bupati Lebak Provinsi Banten. Diperkirakan masyarakat Baduy yang akan berpartisipasi sekitar 1000 orang terdiri dari Baduy dalam dan Baduy luar. Berdasarkan surat Nomor 400.6/2540-Dindikbud/2024, Seba Baduy akan berlangsung pada Jumat sampai Minggu, 17- 19 Mei 2024. Sejumlah rangkaian acara telah disusun seperti pada Jumat (17/5/2024) diawali dengan serah terima dan iring-iringan rombongan Seba Baduy pukul 15.30-16.30 WIB di Jembatan Keong Pendopo. Selanjutnya, pukul 20.30 sampai 22.30 WIB prosesi ritual Seba Baduy di Pendopo Lebak. Lalu pada Sabtu 18 Mei 2024 kegiatan berupa masyarakat Baduy dijadwalkan berangkat dari Pendopo Kabupaten Lebak menuju Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, dari Kabupaten Pandeglang melanjutkan perjalanan menuju Gedung Juang 45 Kota Serang dan diperkirakan sampai pada pukul 10.00-11.00 WIB. Para tetua adat yang sudah sampai di Serang, kemudian berkunjung ke Banten Lama (Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama) sekitar pukul 11.00-12.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00-15.00 WIB, masyarakat Baduy jalan kaki dari Gedung Juang 45 ke Pendopo Gedung Negara sekaligus prosesi penyerahan peserta Seba Baduy oleh Bupati Lebak kepada Plh Gubernur Banten. Acara berlanjut di mana peserta Seba melakukan ritual mandi di Sungai Cibanten pukul 15.00 WIB. Puncak acara Seba Baduy atau pokok ritual Seba Baduy akan berlangsung pada pukul 19.30-21.30 WIB. Acara diawali dengan pamuka basa, laporan panitia Murwa Seba (penyampaian pesan-pesan secara lisan dari Jaro Tanggungan 12), menyerahkan laksa (makanan olahan pilihan yang dibungkus dengan daun pinang ke bapak gede, sebutan untuk Plh Gubernur Banten). Dilanjutkan dengan biantara (sambutan) amanat Puun (ketua rombongan Baduy), sambutan bapak gede, masrahkeun kadeudeuh (memberikan cenderamata) dari Plh Gubernur Banten ke Jaro pemerintah (Jaro Saija), serta Jaro Tanggungan 12 (Jaro Saidji) dan perwakilan Baduy dalam. Acara selanjutnya dan sekaligus penutup pada hari itu adalah hiburan berupa penampilan kesenian wayang golek di halaman parkir Gedung Negara Provinsi Banten sekitar pukul 21.45 WIB. Kegiatan Seba pada Minggu 19 Mei 2024 yakni masyarakat Baduy diberikan bingkisan/oleh-oleh dari Pemerintah Provinsi Banten sekitar pukul 06.00-07.00 WIB. Dilanjutkan dengan Seba Panungtung, di mana Jaro Tanggungan 12, Jaro Pamarentah, Perwakilan Baduy dalam dan Baduy luar berkunjug ke Bupati Serang sekitar pukul 07.00-08.30 WIB. Pada 08.30 sampai 09.00 WIB, seluruh peserta Seba kembali ke kampung halamannya masing-masing di mana Baduy dalam berjalan kaki sedangkan badui luar naik kendaraan. (MC Prov. Banten)”Pungkasnya ( iyn.yun.Red)

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Penemuan Mayat Bayi di Lebak Gedong

 

Lebak,kabardaerah.com

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib.

Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut, “Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten,” ujar Andi. Rabu (24/5/2023).

“Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” ungkapnya.

“Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” tutur Andi.

“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Andi.(red)