40 Tahun Dilalui Perusahaan dan Warga, Jalan Dahwa Diklaim Ahli Waris

 

TANGERANG – Kabardaerah.com

Sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat menolak rencana pengambilalihan Jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung , Kota Tangerang. Mereka memprotes sejumlah petugas yang melakukan pengukuran ulang terhadap jalan tersebut, Kamis (12/1/2023).

Bahkan beberapa waktu lalu, Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sempat membongkar tembok penutup jalan kawasan industri dan pemukiman warga itu yang dilakukan oleh oknum yang sebagai pemilik lahan.
“Jalan ini sudah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu, masa sekarang mau ditarik kembali. Jangan menjilat ludah sendiri,” protes H. Matsali, seorang tokoh masyarakat Jalan Dahwa , Kamis (12/1/2022).

Dikatakan, beberapa tahun lalu pemilik lahan orang tua Endang Miharja yang mengaku sebagai pemilik sudah menghibahkan tanahnya untuk jalan tersebut. “Maka warga dan perusahaan yang ada di Jalan Dahwa secara swadaya memperbaikinya sampai bagus seperti sekarang. Mengapa, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal warga juga menyerahkan tanah mereka untuk jalan secara sukarela agar perekonomian warga meningkat,” ujar Matsali.

Sementara Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya, H. Ade Supiana menyatakan dirinya juga mengetahui soal hibah tersebut. “Jalan Dahwa ini sudah lama dihibahkan, sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Ade.

GM General Affair Gajah Tunggal, Ismail menyatakan bahwa 40 tahun lalu perusahaan mau membeli lahan di kawasan tersebut karena sudah ada jalan yang lebar dan bisa dilalui container secara papasan. “Namun pada tahun 2017, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga pemerintah kota Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan, PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang. “Kami merasa penembokan jalan itu sebagai pelangaran dan perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan dan mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi, bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujar Ismail.

Hal senada disampaikan, Pengacara PT Anugerah, Genesius. Menurut nya, pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukan untuk jalan sehingga persoalan menjadi jelas. “karena jalan tersebut sudah digunakan selama 40 tahun,” tuturnya.

Sementara Pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis SH mengatakan pengukuran ini atas permintaan dari penyidik Polres Metro Tangerang. “Mereka melakukan penyeledikan mudah-mudahn dengan pengukuran ini biar jelas. Sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam dalam perkara ini,” katanya.

Red