BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Adanya penutupan pintu kereta api di jalan Hardiwinangun menuju ke jalan Sunan Kalijaga atau pasar Rangkasbitung menjadi polemik bagi pejalan kaki, pasalnya para pejalan kaki harus memutar jauh untuk menuju pasar Rangkasbitung, yang berdampak juga merosotnya omset pada para pedagang yang ada di sekitaran jalan Hardiwinagun. (04/08/2023).
Seharusnya sebelum ditutup membuat playover terlebih dahulu, dan ini harus dipikirkan oleh pihak pemerintah Pusat terlebih dahulu, demi hak pengguna jalan.
Dengan penutupan pintu kereta api yang merupakan aksesmenuju ke pasar Rangkasbitung, para pengguna jalan dan para pedagang melakukan aksi penolakan dengan membentangkan spanduk yang dibubuhi tanda tangan.
Salah satu warga pejalan kaki tidak mau disebutkan namanya dengan inisial (R ) saat diwawancara oleh awak Media Kabardaerah.com mengatakan,” penutupan ini sudah melanggar kemanusiaan pejalan kaki, dan kami dari warga dan pedagang menuntut, bilamana tidak diberikan akses masuk untuk pejalan kaki, maka kami akan mengadakan aksi lebih besar lagi,” tegasnya.
Untuk pemerintah kabupaten Lebak, tolong bantu masyarakatnya untuk bisa dibuka akses jalan bagi pejalan kaki, karena mereka memiliki hak atas jalan yang sudah ada sejak jaman dulu.
Hal itu diatur dalam pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, dan penjabarannya hak pejalan kaki berdasarkan UU, yakni berhak atas fasilitas pendukung.
Pada pasal tersebut dijelaskan penjalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. (Red).