Kabardaerah.Com – Pelaku penganiaya kurir jnt di pamekasan madura akhirnya di tangkap rabu 02/072025.
Pelaku yang bertubuh kekar tersebut di ketahui bernama arif warga desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Madura, awal kejadian korban bernama irwan siskiyanto mengantarkan pesanan dengan system Cash on Delivery (COD).
Setelah di buka istri pelaku tidak terima dengan satu buah handphone yang di anggap tidak sesuai dengan pesanan, Kemudian datanglah pelaku dan langsung menganiaya korban hingga berdarah dengan cara di cekik dan uang pembayaran di rampas kembali oleh pelaku.
Tidak terima atas perlakuan kekerasan tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Pamekasan dan langsung di tindak lanjuti oleh reskrim
‘Iya baru saja kita amankan ujar kasat reskrim Pamekasan AKP Doni setiawan mengutip juga dengan unggahan beberapa media.
Seperti diketahui pelaku di jerat dengan ancaman pidana pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara. (Yun/Redaksi).