BANTEN – KABARDAERAH.COM
Dugaan mangkraknya pembelian barang yang penyelenggaraanya menjadi kewenangan pemerintah Kecamatan Jiput.
Kita memerlukan imajinasi yang konkret untuk menuju dimensi pembangunan dalam menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Masyarakat jiput mempertanyakan dugaan adanya ketidakterbukaan terhadap public terkait Belanja Modal Komputer Unit dan Pengadaan Printer untuk menambah fasilitas kantor di Kecamatan Jiput dengan total anggaran Rp. 40.332.000 yang bersumber dari APBD TA 2023 Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, pemerintah kecamatan Jiput akan Belanja Modal Lemari dan Arsip Pejabat dengan total anggaran Rp.7.000.000 yang bersumber dari APBD TA 2023 Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Yang dimana seharusnya adanya barang yang berbentuk fisik dari kedua perbelanjaan tersebut.
Hal ini dijelaskan Asep, yang merupakan warga Kecamatan Jiput mempertanyakan hal tersebut, dan meminta agar pengadaan barang yang seharusnya sudah dibelikan oleh Pemerintah Kecamatan Jiput dalam bentuk barang harus disampaikan kepada masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.
“Ya kami tau dari awal januari 2023 adanya pembelajaan barang yang sedang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Jiput, tetapi sampai saat ini tidak ada transparansinya terhadap masyarakat, dan menurut kami pasti belum di belanjakan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, (15/5/2023).
Kembali dia katakan, pembelanjaan barang unit computer dan pengadaan printer sekiranya dapat mempermudah akses masyarakat dan harus disampaikan langsung informasinya kepada masyarakat Jiput secara luas dan transparan.
“Sebenarnya fasilitas yang ada di kecamatan Jiput sangat terbatas hanya ada satu computer dan printer yang masih layak pakai, ditambah juga fasilitas lemari yang sudah mulai usang dengan arsip administrasi yang menumpuk-numpuk. Sekiranya jadi jangan di biarkan berlarut-larut, agar segera dilakukan pembeliannya berbentuk fisik, apalagi itu uang negara,” imbuhnya.
Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan terhadap kinerja Camat Jiput yang tidak terbuka terhadap masyarakat.
Disini peran kami sebagai masyarakat jiput juga sangat penting dalam seluruh kebijakan kecamatan. Terkait dana tersebut pihak kecamatan seharusnya mengacu pada Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu saran dalam mengoptimalkan pengawasa public terhadap segala penyelenggaraan badan public.
Diakhir, Asep menuturkan pemerintah kecamatan Jiput yang menjadi tolak ukur dari pemerintah desa agar mencontohkan hal yang baik, tentunya kami juga menanyakan integritas Camat kecamatan Jiput dan 13 para kepala Desa harus bersifat terbuka kepada masyarakat Jiput.” Pungkasnya (Red)