BANTEN – KABARDAERAH. COM
Lebak – Lahan sitaan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dari kasus Asuransi Jiwasraya milik tersangka Beny Tjokro yang berlokasi di Citra Maja Raya Bundaran (2), Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten disewakan tanpa izin. Rabu (15/02/2023).
Tanah tersebut diduga disewakan-sewakan untuk kegiatan usaha Bazar dan Wahana Komedi Putar oleh Pengurus Karang Taruna dan Kepala Desa Pasir Kembang. Dan hasil investigasi dilapangan diduga penggunaan tanah/lahan tersebut tidak meminta izin kepada pihak Kejaksaan Agung.
salah satu pekerja Komedi Putar yang berinisial (Df) mengatakan,” pihaknya telah menyewa lahan pada pengurus Karang Taruna dan Kepala Desa,” katanya.
Hal tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 6 Pemerintah Penggantk Undang-Undang Nomor 51 Tqhun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang menyebutkan sebagai berikut :
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3,4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Atas kejadian tersebut Kejaksaan Negeri Lebak diharapkan segera menindak lanjuti terkait dugaan disewakannya lahan/tanah tersebut oleh oknum Pengurus Karang Taruna dan Kepala Desa tanpa meminta izin pada pemilik tanah. (Red)