BANTEN – KABARDAERAH.COM
Tangerang – Semestinya Gas LPG 3 Kg bersubsidi milik Pertamina diperuntukan untuk Rumah tangga (Masyarakat kurang Mampu), itu sudah diatur dalam Perpres RI Nomor 104 tahun 2007 tentang tabung 3 kg. Pada intinya tabung gas bersubsidi tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha besar, apalagi sebuah proyek pemerintah. Entah disengaja atau tidak disengaja itu tetap menyalahi aturan (3/06/2023).
Saat awak media Kabardaerah.Com melintas di wilayah desa Karang Harja, tidak sengaja melihat pelaksanaan proyek pabrik yang sedang mengerjakan baja ringan dengan mengunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, gas tersebut digunakan untuk memotong besi dalam pembagunan atap pabrik yang terbuat dari bahan baku besi.
hal itu sontak menarik perhatian untuk mencari informasi lebih dalam. menurut Ketua RT saat dikomfirmasi terkait penggunaan Gas Elpiji 3 Kg melalui whatsapp menngatakan,” ya emang ada dan mengakui benar pakai tabung gas LPG 3 kg, karena habis sementara pinjam yang buat masak itu,” katanya.
Lanjut Ketua Rt,” iya pak ini memang pakai gas LPG 3 kg mengawasi pekerjaan seharusnya juga tidak boleh “ujar pa RT sebagai pengawas dari pabrik
Pemred Kabardaerah.Com menegaskan,” Kita akan kawal temuan ini supaya tidak ada penyalah gunakan subsidi yang tidak tepat sasaran, karena pemerintah jelas mengatur khususnya gas LPG 3 Kg diperuntukan untuk warga yang kurang mampu, dan ditabung tersebut sudah jelas tertulis “Hanya untuk Rakyat Miskin”, tapi malah digunakan untuk pelaksanaan proyek pabrik. pungkasnya (Red)