SERANG–KABARDAERAH.COM
Serang – Semestinya Gas LPG 3 Kg bersubsidi milik Pertamina diperuntukan untuk Rumah tangga (Masyarakat kurang Mampu), itu sudah diatur dalam Perpres RI Nomor 104 tahun 2007 tentang tabung 3 kg. Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Pada intinya tabung gas bersubsidi tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha besar, apalagi sebuah proyek. disengaja atau tidak disengaja itu tetap menyalahi aturan (11/10/2023).
Saat awak media Kabardaerah.Com melintas di wilayah desa kopo RT 02 RW 01 kecamatan kopo kabupaten serang banten , tidak sengaja melihat pelaksanaan proyek yang sedang mengerjakan pemasanga Tihang dengan mengunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, gas tersebut digunakan untuk memotong besi dalam pembagunan untuk ruko yang terbuat dari bahan baku besi.
Pemred Kabardaerah.Com menegaskan,” Kita akan kawal temuan ini supaya tidak ada penyalah gunakan subsidi yang tidak tepat sasaran, karena pemerintah jelas mengatur khususnya gas LPG 3 Kg diperuntukan untuk warga yang kurang mampu, dan ditabung tersebut sudah jelas tertulis “Hanya untuk Rakyat Miskin”, tapi malah digunakan untuk pelaksanaan proyek ruko.
Sementara pihak penanggung jawab proyek tersebut belum bisa dihubungi.pungkasnya ( Red )